Suara.com - Kasus Kombes Yulius Bambang Karyanto yang kedapatan nyabu di hotel kini telah mencapai titik klimaksnya. Yulius kini resmi didepak dari kepolisian alias dipecat dari Polri.
Adapun sosok eks anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri tersebut tertangkap basah mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Ibu Kota.
Yulius kala itu juga bersama dengan seorang perempuan yang sekamar dengannya.
Lantas, bagaimana bisa polisi mengendus aksi nyabu Kombes Yulius?
Awal mula penangkapan Kombes Yulius
Yulius ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023) lalu. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya , Sabtu (7/1/2023) mengungkap bahwa Yulius sedang berduaan di sebuah hotel bersama seorang perempuan.
Yulius dan si perempuan kedapatan tengah mengonsumsi narkoba. Sontak, ia bersama rekan perempuannya itu diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Polisi akhirnya berhasil membuktikan bahwa Yulius mengonsumsi sabu pada saat penangkapan tersebut. Sebab, ia positif metamfetamin dan amfetamin atau terbukti mengonsumsi sabu melalui tes urin.
Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa dua klip plastik sabu yang masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Dijumlahkan, total sabu yang berada di tangan Yulius saat ditangkap yakni 1,1 gram.
Baca Juga: 5 Fakta Kombes Yulius: Polisi yang Asyik Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Kini Dipecat
Fasilitasi orang lain mengonsumsi narkoba
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang kepada wartawan, Selasa (17/1/2023) ada hal lain yang memberatkan hukuman Yulius.
Yulius dituding tak hanya mengonsumsi narkoba tapi ikut mengajak hingga memfasilitasi orang lain untuk mengonsumsi narkoba.
Sang eks perwira Polri tersebut diketahui memberikan sabu kepada teman perempuan yang ikut ditangkap dengannya di hotel.
Ada beberapa orang lain yang turut terlibat dalam kasus Kombes Yulius, yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, serta Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Berkat pelanggaran berat mengonsumsi dan mengajak orang lain nyabu, Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kombes Yulius: Polisi yang Asyik Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Kini Dipecat
-
Sosok Kombes YBK, Anggota Polri Yang Dipecat Karena Nyabu Bareng Perempuan Di Hotel
-
Ditangkap Bersama Cewek di Hotel, Kombes YBK Dipecat dari Polri karena Terlibat Narkoba
-
Polri Pecat Kombes Yulius Bambang Karyanto Buntut Kasus Penyalahgunaan Narkoba
-
Jawaban Kombes Hengki Soal Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Diduga Milik Pamen Polda Metro
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi