Suara.com - Kasus Kombes Yulius Bambang Karyanto yang kedapatan nyabu di hotel kini telah mencapai titik klimaksnya. Yulius kini resmi didepak dari kepolisian alias dipecat dari Polri.
Adapun sosok eks anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri tersebut tertangkap basah mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Ibu Kota.
Yulius kala itu juga bersama dengan seorang perempuan yang sekamar dengannya.
Lantas, bagaimana bisa polisi mengendus aksi nyabu Kombes Yulius?
Awal mula penangkapan Kombes Yulius
Yulius ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023) lalu. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya , Sabtu (7/1/2023) mengungkap bahwa Yulius sedang berduaan di sebuah hotel bersama seorang perempuan.
Yulius dan si perempuan kedapatan tengah mengonsumsi narkoba. Sontak, ia bersama rekan perempuannya itu diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Polisi akhirnya berhasil membuktikan bahwa Yulius mengonsumsi sabu pada saat penangkapan tersebut. Sebab, ia positif metamfetamin dan amfetamin atau terbukti mengonsumsi sabu melalui tes urin.
Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa dua klip plastik sabu yang masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Dijumlahkan, total sabu yang berada di tangan Yulius saat ditangkap yakni 1,1 gram.
Baca Juga: 5 Fakta Kombes Yulius: Polisi yang Asyik Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Kini Dipecat
Fasilitasi orang lain mengonsumsi narkoba
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang kepada wartawan, Selasa (17/1/2023) ada hal lain yang memberatkan hukuman Yulius.
Yulius dituding tak hanya mengonsumsi narkoba tapi ikut mengajak hingga memfasilitasi orang lain untuk mengonsumsi narkoba.
Sang eks perwira Polri tersebut diketahui memberikan sabu kepada teman perempuan yang ikut ditangkap dengannya di hotel.
Ada beberapa orang lain yang turut terlibat dalam kasus Kombes Yulius, yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, serta Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Berkat pelanggaran berat mengonsumsi dan mengajak orang lain nyabu, Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kombes Yulius: Polisi yang Asyik Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Kini Dipecat
-
Sosok Kombes YBK, Anggota Polri Yang Dipecat Karena Nyabu Bareng Perempuan Di Hotel
-
Ditangkap Bersama Cewek di Hotel, Kombes YBK Dipecat dari Polri karena Terlibat Narkoba
-
Polri Pecat Kombes Yulius Bambang Karyanto Buntut Kasus Penyalahgunaan Narkoba
-
Jawaban Kombes Hengki Soal Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Diduga Milik Pamen Polda Metro
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik