Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perlawanan melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dalam memori kasasi, KPK menyebut adanya perintah dari Gazalba menghapus percakapan Whatsapp setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan atau OTT dalam perkara ini.
"Adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan Whatsapp pasca OTT KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Dalam percakapan yang ditemukan KPK, Gazalba saleh dijuluki sebagai 'Bos Dalem' di MA.
Hal itu menurut Ali, dipertegas dengan percakapan antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho (juga terdakwa dalam perkara ini) soal pemberian uang.
"Yang mempertegas terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem,' di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah'," ungkap Ali.
"Yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan Terdakwa yang memang menjalani ibadah umroh pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," jelasnya.
Setelah OTT KPK, Gazalba juga disebut mengganti nomor teleponnya dengan nomor baru. Hal itu dinilai KPK sebagai bentuk kekhawatiran Gazalba.
"Sebagai bentuk nyata kekhawatiran terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru," kata Ali.
KPK menyakini meskipun ada upaya menghapus pesan Whatsapp, barang bukti digital tidak akan pernah berbohong.
"Dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho," ujar Ali.
KPK juga berharap Majelis Hakim di MA menerima kasasi yang diajukan sehingga memvonis Gazalba bersalah.
"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Ali.
Divonis Bebas
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
80% Minyak Dunia Lewat Sini: PDIP Minta Riau Jadikan Selat Malaka Pusat Pembangunan
-
Hasto PDIP Tegaskan Rakyat Segala-galanya, Bukan Dana. Teladani Zohran Mamdani,
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah