Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perlawanan melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dalam memori kasasi, KPK menyebut adanya perintah dari Gazalba menghapus percakapan Whatsapp setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan atau OTT dalam perkara ini.
"Adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan Whatsapp pasca OTT KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Dalam percakapan yang ditemukan KPK, Gazalba saleh dijuluki sebagai 'Bos Dalem' di MA.
Hal itu menurut Ali, dipertegas dengan percakapan antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho (juga terdakwa dalam perkara ini) soal pemberian uang.
"Yang mempertegas terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem,' di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah'," ungkap Ali.
"Yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan Terdakwa yang memang menjalani ibadah umroh pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," jelasnya.
Setelah OTT KPK, Gazalba juga disebut mengganti nomor teleponnya dengan nomor baru. Hal itu dinilai KPK sebagai bentuk kekhawatiran Gazalba.
"Sebagai bentuk nyata kekhawatiran terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru," kata Ali.
KPK menyakini meskipun ada upaya menghapus pesan Whatsapp, barang bukti digital tidak akan pernah berbohong.
"Dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho," ujar Ali.
KPK juga berharap Majelis Hakim di MA menerima kasasi yang diajukan sehingga memvonis Gazalba bersalah.
"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Ali.
Divonis Bebas
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul
-
TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS
-
Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker
-
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang
-
KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji