Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perlawanan melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dalam memori kasasi, KPK menyebut adanya perintah dari Gazalba menghapus percakapan Whatsapp setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan atau OTT dalam perkara ini.
"Adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan Whatsapp pasca OTT KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Dalam percakapan yang ditemukan KPK, Gazalba saleh dijuluki sebagai 'Bos Dalem' di MA.
Hal itu menurut Ali, dipertegas dengan percakapan antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho (juga terdakwa dalam perkara ini) soal pemberian uang.
"Yang mempertegas terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem,' di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah'," ungkap Ali.
"Yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan Terdakwa yang memang menjalani ibadah umroh pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," jelasnya.
Setelah OTT KPK, Gazalba juga disebut mengganti nomor teleponnya dengan nomor baru. Hal itu dinilai KPK sebagai bentuk kekhawatiran Gazalba.
"Sebagai bentuk nyata kekhawatiran terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru," kata Ali.
KPK menyakini meskipun ada upaya menghapus pesan Whatsapp, barang bukti digital tidak akan pernah berbohong.
"Dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho," ujar Ali.
KPK juga berharap Majelis Hakim di MA menerima kasasi yang diajukan sehingga memvonis Gazalba bersalah.
"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Ali.
Divonis Bebas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Jalan Ambles di Pekapuran Menuju Juanda Terbengkalai, Warga Minta Kepastian Perbaikan
-
Viral Momen Bahlil Colek Paha Rosan Saat Prabowo Ungkap Negara Rugi Rp300 T, Netizen: Ketahuan Deh!
-
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
-
Tren Korea Tak Berhenti di K-Pop, Kini Giliran Produk Aslinya Kuasai Pasar Indonesia
-
Empat Pendukung ISIS di Sumatera Diciduk Densus 88! Gunakan Media Sosial untuk Provokasi Teror
-
Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
-
Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala
-
Warga Papua Sebut PSN sebagai Ekosida: Hutan Kami Mati karena Proyek Serakah Nasional
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
-
5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial