Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut perkara korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun menjadi terobosan baru lembaga antirasuah.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Rafael terungkap karena viral di media sosial. Kemudian ditindaklanjuti KPK lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya hingga nanti akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya, atau tidak berdampak kepada proses hukum, saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif kepada penindakan," kata Ghufron ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Disebutnya, KPK menemukan perbedaan angka kekayaan yang tercatat di LHKPN Rafael dengan fakta yang sebenarnya.
"Baik yang disampaikan oleh netizen, maupun hasil pengumpulan informasi, dan data oleh KPK. Baik di BPN, di perbankan, maupun di asuransi bahkan di perusahaan-perusahan yang bersangkutan. Karena tidak menjadi kebiasaan KPK berbasis penyelidikannya berbasis LHKPN," katanya.
Kepada masyarakat, Ghufron meminta untuk mengawal kasus Rafael yang segera disidang.
"Jadi mohon dukungannya. Siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain, yang bisa kita usulkan dalam proses penindakan ini," katanya.
Pada persidangan nanti, Rafael Alun akan didakwa oleh Tim Jaksa KPK dengan pasal gratifikasi, mencakup penerimaan gratifikasi sejumlah Rp16,6 miliar.
Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar, TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp22 miliar), dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp14,3 miliar).
Berita Terkait
-
Megawati Usul Bubarkan KPK Karena Prihatin, Padahal PDIP Dianggap Parpol Paling Korup
-
Sudah Gelar Perkara Berkali-kali, Kasus Pungli Rutan KPK Masih dalam Proses Penyelidikan
-
Bongkar Permainan Mafia dalam Pelaksanaan PKPU, Ketua KY: Banyak Putusan Aneh!
-
KY dan KPK Teken Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi, Turut Atur Perilaku Hakim
-
Gegara Sistem Perlindungan TKI Dikorupsi, KPK: Jadi Cuma Bisa Buat Ngetik!
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah
-
Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!
-
Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja
-
1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah
-
Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan
-
Dibalik Mandatori Biodiesel Sawit B50, Potensi Deforestasi Setara 22 Kali Luas Jakarta Mengintai
-
Tragedi Latsarmil Kopdes, Komnas HAM Didesak Investigasi Program Pemerintah Berpotensi Langgar HAM
-
PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!