Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut perkara korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun menjadi terobosan baru lembaga antirasuah.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Rafael terungkap karena viral di media sosial. Kemudian ditindaklanjuti KPK lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya hingga nanti akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya, atau tidak berdampak kepada proses hukum, saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif kepada penindakan," kata Ghufron ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Disebutnya, KPK menemukan perbedaan angka kekayaan yang tercatat di LHKPN Rafael dengan fakta yang sebenarnya.
"Baik yang disampaikan oleh netizen, maupun hasil pengumpulan informasi, dan data oleh KPK. Baik di BPN, di perbankan, maupun di asuransi bahkan di perusahaan-perusahan yang bersangkutan. Karena tidak menjadi kebiasaan KPK berbasis penyelidikannya berbasis LHKPN," katanya.
Kepada masyarakat, Ghufron meminta untuk mengawal kasus Rafael yang segera disidang.
"Jadi mohon dukungannya. Siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain, yang bisa kita usulkan dalam proses penindakan ini," katanya.
Pada persidangan nanti, Rafael Alun akan didakwa oleh Tim Jaksa KPK dengan pasal gratifikasi, mencakup penerimaan gratifikasi sejumlah Rp16,6 miliar.
Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar, TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp22 miliar), dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp14,3 miliar).
Berita Terkait
-
Megawati Usul Bubarkan KPK Karena Prihatin, Padahal PDIP Dianggap Parpol Paling Korup
-
Sudah Gelar Perkara Berkali-kali, Kasus Pungli Rutan KPK Masih dalam Proses Penyelidikan
-
Bongkar Permainan Mafia dalam Pelaksanaan PKPU, Ketua KY: Banyak Putusan Aneh!
-
KY dan KPK Teken Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi, Turut Atur Perilaku Hakim
-
Gegara Sistem Perlindungan TKI Dikorupsi, KPK: Jadi Cuma Bisa Buat Ngetik!
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu