Suara.com - Umat muslim tentunya sudah tahu, bahwa pada sholat subuh ada doa qunut yang perlu dibaca. Apakah doa qunut bisa diganti dengan rabbana atina?
Bagaimana jika lupa atau tidak hafal dengan bacaan doa qunut? Temukan jawaban apakah doa qunut bisa diganti dengan rabbana atina dalam artikel berikut.
Membaca doa qunut ini hukumnya adalah sunnah menurut Madshab Syafi'i sebab doa qunut hanya doa tambahan. Akan tetapi, sangat disayangkan apabila doa qunut tidak dibaca.
Qunut adalah doa yang dibaca setelah i'tidal dalam sholat subuh dan tarawih pertengahan kedua bulan Ramadhan. Doa qunut ini memang agak panjang, dan bacaan doa qunut sudah ditentukan dengan kalimatnya tersendiri.
Apakah Doa Qunut Bisa Diganti dengan Rabbana Atina
Salah satu permasalahan yang kerap ditemukan di masyarakat adalah tidak hafal doa qunut, tapi hafalnya hanya doa rabbana atina fiddun-ya hasanah.
Karena bacaan doa qunut agak panjang, tak heran jika banyak masyarakat yang tidak hafal doa qunut. Namun perlu diketahui bahwa doa qunut ternyata dapat diganti dengan doa lain.
Lantas, apakah doa qunut bisa diganti dengan rabbana atina?
Menurut Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, hukum membaca qunut dalam madzhab Syafi'i adalah sunnah, sementara menurut madzhab Abu Hanifah tidak sunnah.
Baca Juga: Cara Rujuk Setelah Talak 3 Menurut Buya Yahya, Bisa atau Tidak?
Di Indonesia sendiri, mayoritas muslim mengikuti madzhab Syafi'i dan karena itu sunnah membaca qunut di waktu sholat subuh. Namun, apabila ternyata tidak hafal jangan sampai meninggalkan keutamaan qunut sama sekali.
Pasalnya, kata Buya Yahya qunut itu dapat diganti dengan doa yang lain dan Buya Yahya mencontohkan dengan doa rabbana atina. Berikut ini adalah bacaan doa rabbana atina lengkap, yang bisa menggantikan bacaan doa qunut jika tidak hafal.
Arab-Latin: "Robbana atina fiddun-ya hasanah wa fil akhirati hasanah waqina adzabannaar".
Jadi, menurut Buya Yahya, doa qunut diganti rabbana atina hukumnya sah dan sudah memenuhi kesunnahan doa qunut.
Doa qunut memang sunnah ab'ad, jika tidak dikerjakan perlu diganti dengan sujud sahwi. Namun sujud sahwi sendiri hukumnya juga sunnah, yang artinya jika seseorang tidak qunut dan tidak sujud sahwi maka tidak sampai membatalkan sholat. Jadi, sholatnya akan tetap sah.
Sekian jawaban dan penjelasan apakah doa qunut bisa diganti dengan rabbana atina menurut Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada