Suara.com - Dua oknum polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan akhirnya mendapatkan sanksi hukum usai terbukti melakukan tindak pidana yakni sebagai biang kerok tewasnya ratusan korban dalam tragedi itu. Mereka akan menjalani proses masa tahanan selama 2,5 tahun.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yakni karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
Kedua polisi atas nama AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto tersebut menempuh jalan yang berlika-liku sepanjang kasus ini bergulir hingga resmi divonis.
Dua oknum polisi dituding tembak gas air mata di Insiden Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan meletus pada 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kala itu, terjadi huru-hara saat pertandingan Arema FC vs Persebaya sehingga ada beberapa oknum supporter yang datang ke tengah lapangan. Polisi kemudian mengerahkan pasukan huru-hara untuk meredakan suasana.
Kala itu diketahui bahwa aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan. Ternyata, hal tersebut menimbulkan malapetaka dan ratusan penonton harus berhimpitan dan tak memiliki ruang untuk bernafas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap perintah menembakkan gas air mata datang dari Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga dinilai terlibat dalam penembakkan gas air mata tersebut.
Sempat divonis bebas
Baca Juga: KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Kasus Suap
Bambang dan Wahyu akhirnya diseret ke pengadilan dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa dalam sidang yang digelar Kamis (16/3/2023) tersebut memberi tuntutan sebesar tiga tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Siapa sangka, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bebas kepada kedua oknum anggota Polri itu. Amarah publik sontak naik dan keputusan majelis hakim menjadi kontroversi besar.
Akhirnya dipenjara 2 tahun
Publik akhirnya menuntut agar dilaksanakan kasasi untuk mengadili ulang kedua oknum polisi itu. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun untuk Wahyu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023).
Bambang di satu sisi justru divonis lebih ringan yakni 2 tahun.
Berita Terkait
- 
            
              KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Kasus Suap
 - 
            
              Tanggapi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY: Hakim Punya Kebebasan tapi Perkara Belum Final
 - 
            
              Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA
 - 
            
              CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya
 - 
            
              TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue