Suara.com - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump beberapa waktu lalu menyerahkan diri ke Fulton Country, Georgia. Hal tersebut berkaitan dengan kasus pemilihan umum atau Pemilu 2020 lalu di AS, di mana saat itu dimenangkan oleh Joe Biden.
Tindakannya tersebut lantas menerima sorotan dari publik. Sebab selama ini Trump selalu mangkir dari panggilan polisi. Media lokal dan asing pun beramai-ramai memberitakannya.
Lantas, apa saja hal-hal yang diketahui dari aksi penyerahan diri Trump ke penjara itu?
Diproses sama dengan terdakwa lain
Sheriff Fulton County, Pat Labat memastikan seluruh terdakwa dalam kasus pemilu Georgia akan menjalani proses yang sama seperti terdakwa kriminal lainnya di sana. Tak terkecuali soal pengambilan sidik jari dan foto.
Meski begitu, ia tak yakin Donald Trump akan difoto. Di sisi lain, mantan presiden itu tercatat mempunyai tinggi 6 kaki 3 inci dan berat 215 pon (96 kilogram). Kemudian, dalam catatan ini, ia juga tertulis memiliki mata biru dengan rambut pirang.
Sempat ditahan
Usai menyerahkan diri, Trump langsung ditahan di penjara Fulton County pada Kamis (24/8/2023) malam waktu setempat.
Dalam catatan penjara, mantan presiden AS itu pun didakwa sebagai narapidana (napi) dengan nomor P01135809.
Baca Juga: Mayang Anak Doddy Sudrajat Bisa Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Tertawakan Upacara HUT RI ke-78
Sudah dibebaskan lagi
Belum ada satu hari setelah ditahan, Donald Trump langsung dibebaskan karena membayar uang jaminan sebesar 200 ribu USD atau sekitar Rp 3 miliar. Ia meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus terkait Pemilu AS yang kerap menjeratnya.
"Saya tidak bersalah (atas kasus Pemilu itu)," kata Donald Trump sebelum masuk ke pesawatnya untuk pergi dari Georgia, sebagaimana dilansir oleh CNN, Jumat (25/8/2023).
Tak hanya membayar uang jaminan, Trump juga menyetujui negoisasi pembebasannya. Ia berjanji tidak akan menggunakan media sosial untuk mengintimidasi rekan terdakwa atau saksi dalam kasus tersebut. Sejauh ini, ada 12 orang yang menyerahkan diri.
Lalu, sebanyak 11 terdakwa termasuk Trump telah dibebaskan dengan jaminan. Sisanya, yakni Harrison Floyd, masih ditahan dan tujuh terdakwa lainnya diberi waktu hingga Jumat (25/8/2023) tengah hari waktu setempat untuk menyerahkan diri.
Kasus yang jerat Trump
Berita Terkait
-
Mayang Anak Doddy Sudrajat Bisa Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Tertawakan Upacara HUT RI ke-78
-
Pakar Hukum Sebut Mayang Bisa Dipidana karena Tertawakan Prosesi Upacara HUT RI, Ancaman 5 Tahun Bui
-
Masih Bantah KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Kini Ingin Hidup Lebih Baik dan Berkarya Lagi
-
Ferry Irawan Bakal Balik Main Sinetron Lagi Usai Bebas dari Penjara?
-
Venna Melinda Tak Dendam Ferry Irawan Bebas dari Penjara: Aku Selalu Doakan Dia Dapat Hidayah
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional