Suara.com - Polisi meringkus Edy Rinaldi (40), pelaku penikaman terhadap pasangan suami istri (pasutri) Mat Yusuf dan Haryati alias Mak Gambreng di Jalan J, Gang Printis RT 10, RW 10, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Edy diringkus usai buron ke daerah Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/8/2023) malam.
“Alhamdulillah pada hari Senin, semalam pukul 23.30 WIB, yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor,” kata Bintoro, saat di Mapolres Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8/2023).
Edi, lanjut Bintoro, nekat melakukan penikaman yang berujung sang suami tewas akibat sakit hati kepada korban.
Haryati atau yang kerap yang disapa Mak Gambreng ini diketahui merupakan orang yang kerap meminjamkan uang kepada para tetangga dengan bunga yang cukup tinggi.
Kebetulan Edy meminjam uang kepada Mak Gambreng senilai Rp2 juta.
“Akibat dari penyampaian perkataan dari pihak istri korban, yang korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum,” jelas Bintoro.
Diketahui, Pasutri di kawasan Tebet pada Sabtu (26/8) menjadi korban penusukan oleh tetangganya sendiri. Imbas kasus penusukan itu menyebabkan Mat Yusuf tewas di tempat.
Mat Yusuf ditemukan tergeletak tewas di ruang tamu, dengan luka tusukan di sekujur tubuh. Sementara Haryati alias Mak Gambreng hingga saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Berita Terkait
-
Mak Gambreng yang Ditikam Tetangganya di Tebet Dikenal Suka Pinjamkan Uang ke Tetangga dengan Bunga Tinggi
-
Identitas Sudah Dikantongi, Polisi Buru Pelaku Penusukan Pasutri di Tebet
-
Pasutri di Tebet Ditusuk Tetangga, Warga Sebut Pelaku Masuk Rumah Layaknya Bertamu: Sempat Ucapkan Salam
-
Diduga Dipicu Masalah Utang, Pelaku Penusuk Pasutri di Tebet Ternyata Tetangga Sekitar Namanya Edy
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar