Suara.com - Bupati Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid resmi diberhentikan dari jabatannya lantaran terdaftar sebagai bakal calon legislatif DPR RI dari Partai NasDem di Pemilu 2024.
Kepastian tersebut disampaikan Fauzan Khalid melalui pesan singkat pada Selasa (29/8/2023). Fauzan mengungkapkan, surat tersebut telah diterimanya minggu lalu.
"Minggu lalu saya sudah terima suratnya," ujarnya seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan, Keputusan Mendagri berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024.
Artinya, dirinya masih menjabat sebelum penetapan dct pada 4 Nopember 2023 oleh KPU RI.
"Baca poin kedua," katanya singkat ketika ditanya kapan surat tersebut mulai berlaku.
Diketahui dalam salinan surat yang diterima wartawan, yakni Keputusan Mendagri ini bernomor 100.2.1.3-3113 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lombok Barat tertulis mengenai pengesahan pemberhentian Fauzan dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Keputusan Mendagri ini berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024.
Sedangkan, surat Mendagri tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lombok Barat ini ditetapkan di Jakarta pada 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Lima Calegnya Eks Napi Koruptor, NasDem: Kami Serahkan ke Rakyat
Sebelumnya, Fauzan Khalid resmi mengundurkan diri dari jabatan Bupati Lombok Barat pada Mei 2023 lalu. Pengunduran diri dilakukan karena ia resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Nasdem. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal