Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal yang digugat berkenaan dengan pembentukan tim seleksi (timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yaitu pasal 23 ayat (1), 28 ayat (1), 31 ayat (1), 32 ayat (1), 33 ayat (1), 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dalam sidang perkara nomor 74/PUUXXI/2023 itu, Hakim Suhartoyo mengatakan mahkamah memahami maksud dan tujuan pemohon yang mendalilkan pasal-pasal tersebut berdasarkan argumentasi pemenuhan prinsip desentralisasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945.
Namun, dia menilai hal itu tidak boleh disamakan dengan pola pengorganisasian dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang didesain bersifat mandiri namun terikat dalam garis hierarki hingga KPU RI," ujar Suhartoyo.
Dia menjelaskan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU 7/2017 tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas.
"Dengan demikian, menurut mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandas Suhartoyo.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon pemohon, Zico Leonard Djardo Simanjuntak mengatakan pemohon ingin untuk ikut serta pada seleksi pemilihan anggota KPU Kabupaten/Kota pada periode ini.
Baca Juga: Jelang 2024, Perludem Sebut UU Pemilu Paling Banyak Digugat di MK
Dia menilai menilai sistem yang berlaku akan menyebabkan terbentuknya tim seleksi yang inkompeten karena tidak mengetahui secara komprehensif keadaan di daerah tempat dilakukannya seleksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
Terkini
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur