Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal yang digugat berkenaan dengan pembentukan tim seleksi (timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yaitu pasal 23 ayat (1), 28 ayat (1), 31 ayat (1), 32 ayat (1), 33 ayat (1), 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dalam sidang perkara nomor 74/PUUXXI/2023 itu, Hakim Suhartoyo mengatakan mahkamah memahami maksud dan tujuan pemohon yang mendalilkan pasal-pasal tersebut berdasarkan argumentasi pemenuhan prinsip desentralisasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945.
Namun, dia menilai hal itu tidak boleh disamakan dengan pola pengorganisasian dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang didesain bersifat mandiri namun terikat dalam garis hierarki hingga KPU RI," ujar Suhartoyo.
Dia menjelaskan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU 7/2017 tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas.
"Dengan demikian, menurut mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandas Suhartoyo.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon pemohon, Zico Leonard Djardo Simanjuntak mengatakan pemohon ingin untuk ikut serta pada seleksi pemilihan anggota KPU Kabupaten/Kota pada periode ini.
Baca Juga: Jelang 2024, Perludem Sebut UU Pemilu Paling Banyak Digugat di MK
Dia menilai menilai sistem yang berlaku akan menyebabkan terbentuknya tim seleksi yang inkompeten karena tidak mengetahui secara komprehensif keadaan di daerah tempat dilakukannya seleksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal