Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal yang digugat berkenaan dengan pembentukan tim seleksi (timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yaitu pasal 23 ayat (1), 28 ayat (1), 31 ayat (1), 32 ayat (1), 33 ayat (1), 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dalam sidang perkara nomor 74/PUUXXI/2023 itu, Hakim Suhartoyo mengatakan mahkamah memahami maksud dan tujuan pemohon yang mendalilkan pasal-pasal tersebut berdasarkan argumentasi pemenuhan prinsip desentralisasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945.
Namun, dia menilai hal itu tidak boleh disamakan dengan pola pengorganisasian dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang didesain bersifat mandiri namun terikat dalam garis hierarki hingga KPU RI," ujar Suhartoyo.
Dia menjelaskan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU 7/2017 tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas.
"Dengan demikian, menurut mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandas Suhartoyo.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon pemohon, Zico Leonard Djardo Simanjuntak mengatakan pemohon ingin untuk ikut serta pada seleksi pemilihan anggota KPU Kabupaten/Kota pada periode ini.
Baca Juga: Jelang 2024, Perludem Sebut UU Pemilu Paling Banyak Digugat di MK
Dia menilai menilai sistem yang berlaku akan menyebabkan terbentuknya tim seleksi yang inkompeten karena tidak mengetahui secara komprehensif keadaan di daerah tempat dilakukannya seleksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026