Suara.com - Proses hukum terhadap mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, kini sudah bergulir di meja hijau.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ayah Mario Dandy Satrio itu didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi tersebut bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Dalam surat dakwaan jaksa KPK disebutkan, uang gratifikasi itu diterima Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Perusahaan tersebut didirikan oleh keduanya untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak, sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat Ditjen Pajak.
Cara Rafael Alun sembunyikan uang hasil gratifikasi
Selain diduga menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menyebut, sepanjang 2003 hingga 2023, Rafael telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil gratifikasi tersebut dengan membelikannya sejumlah aset.
Demi menyamarkan transaksi, surat-surat kepemilikan aset tersebut diatasnamakan keluarga terdekat Rafel, mulai dari istri hingga ibu kandungnya.
“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa,” ucap jaksa.
Baca Juga: Terima Hasil Gratifikasi Rp16 M, Rafael Alun Beli Tanah hingga Mobil
Berikut ini adalah sejumlah aset yang dibeli Rafael Alun dari uang hasil gratifikasinya, yang mengatasnamakan istri dan ibu kandungnya.
1. Pada 2003, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 800 meter persegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dan diatasnamakan istrinya, Ernie Meike Torondek. Lalu oleh Ernie, hak kepemilikan tanah dan bangunan itu dipindahkan ke ibunda Rafael Alun, Irene Suheriani Suparman di bawah harga NJOP yakni Rp64 juta.Lalu pada Oktober 2005, tanah dan bangunan tersebut dihibahkan olej Irene kepada Rafael Alun.
2. Masih pada 2003, Rafael membeli ruko seluas 78m persegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat seharga Rp122 juta. Ruko itu juga diatasnamakan ibunya. Dan pada Oktober 2005, ibu Rafael Alun itu menghibahkan ruko itu ke Rafael.
3. Pada 2003 juga, Rafael melalui istrinya, membeli sebidang tanah seluas 1.369 meter persegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat seharga Rp1 miliar. Dan lagi-lagi menatasnamakan tanah tersebut dengan nama ibunya, lalu dihibahkan kepada dirinya.
4. Pada 2004, Rafael membeli rumah seluas 342 meter persegi di Kabayoran Baru Jakarta Selatan seharga Rp3,5 miliar. Akta jual beli dilakukan oleh istri Rafel dengan harga hanya Rp725 juta untuk menyamarkan aksi Rafael.
5. Pada tahun 2005, melalui istrinya, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi di Kabupaten Bogor seharga Rp922 juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan oleh istri Rafael
Berita Terkait
-
Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun yang Didakwa Terima Gratifikasi
-
Terima Hasil Gratifikasi Rp16 M, Rafael Alun Beli Tanah hingga Mobil
-
Terbongkar di Sidang, Anak Perusahaan Wilmar Group 'Guyur' Rafael Alun Uang Rp6 Miliar
-
Kehancuran Keluarga Rafael Alun Gegara Mario Dandy: Sekeluarga Kompak Terdakwa
-
KPK Siapkan Saksi untuk Buktikan Keterlibatan Ernie Meike di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?