Suara.com - AKBP Bambang Kayun divonis enam tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. AKBP Bambang Kayun menyebut hukuman yang dijatuhkan kepadanya memiliki hikmah.
"Saya tidak berpikir berapa tahun yang penting apa pun pasti ada hikmahnya. Kenapa ada hikmahnya? Karena silakan berbuat sesuai dengan kedudukan. Nanti di alam akhirat akan diketahui siapa yang akan masuk surga," kata Bambang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).
Bambang mengaku mikir-mikir atas hukum 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.
"Saya masih mikir-mikir. Tapi menurut saya, enggak perlu banding-banding tadi," ujarnya.
Hakim memvonis Bambang Kayun 6 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dan suap.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan." kata Hakim.
Dalam putusannya, Hakim menyebut pidana penjara 6 tahun yang dijatuhkan dipotong masa penahanannya. Kemudian dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar, subsider satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir dengan putusan Hakim.
Sebab, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, meminta Bambang Kayun divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan. Kemudian memintakan membayar uang pengganti Rp 57.126.300.000, subsider lima tahun penjara..
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Sebagaimana diketahui Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp 57,1 miliar. Temuan awal, dia diduga menerima suap senilai Rp 6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), dua orang tersangka yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.
Pemberian itu untuk membantu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) lolos dari jeratan hukum, kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
Berita Terkait
-
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
-
Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara
-
AKBP Bambang Kayun Segera Disidang dengan Dakwaan Terima Suap Rp 57,1 Miliar
-
Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto
-
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT
-
Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'
-
Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri
-
Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu