Suara.com - AKBP Bambang Kayun divonis enam tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. AKBP Bambang Kayun menyebut hukuman yang dijatuhkan kepadanya memiliki hikmah.
"Saya tidak berpikir berapa tahun yang penting apa pun pasti ada hikmahnya. Kenapa ada hikmahnya? Karena silakan berbuat sesuai dengan kedudukan. Nanti di alam akhirat akan diketahui siapa yang akan masuk surga," kata Bambang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).
Bambang mengaku mikir-mikir atas hukum 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.
"Saya masih mikir-mikir. Tapi menurut saya, enggak perlu banding-banding tadi," ujarnya.
Hakim memvonis Bambang Kayun 6 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dan suap.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan." kata Hakim.
Dalam putusannya, Hakim menyebut pidana penjara 6 tahun yang dijatuhkan dipotong masa penahanannya. Kemudian dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar, subsider satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir dengan putusan Hakim.
Sebab, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, meminta Bambang Kayun divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan. Kemudian memintakan membayar uang pengganti Rp 57.126.300.000, subsider lima tahun penjara..
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Sebagaimana diketahui Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp 57,1 miliar. Temuan awal, dia diduga menerima suap senilai Rp 6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), dua orang tersangka yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.
Pemberian itu untuk membantu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) lolos dari jeratan hukum, kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
Berita Terkait
-
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
-
Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara
-
AKBP Bambang Kayun Segera Disidang dengan Dakwaan Terima Suap Rp 57,1 Miliar
-
Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Pekan Depan Prabowo Lawatan ke AS, Teken Tarif Dagang dengan Trump
-
Jaksa Skak Mat Klaim Nadiem: LKPP Nyatakan Harga Laptop Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol
-
PKL di Pecinan Glodok Kabur Berhamburan Didatangi Satpol-PP, 85 Motor di Trotoar Kena Cabut Pentil
-
Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana
-
Murni Dukungan atau Strategi Politik: Apa Sebenarnya di Balik Suara Lantang Prabowo Dua Periode?
-
Pesawat Ditembaki di Koroway Papua, 13 Penumpang Termasuk Balita Selamat Meski Pilot Tewas