Suara.com - Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang melenggang sebagai cawapres Anies Baswedan kini mendadak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panggilan tersebut terkait dengan dugaan peran Cak Imin dalam kasus 'Kardus Durian', yakni kasus korupsi yang merugikan negara miliaran Rupiah.
Lantas, apa dugaan peran Cak Imin dalam kasus itu?
Menjabat menteri kala kasus terjadi
'Kardus Durian' merupakan frasa julukan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012 silam.
Kala kasus tersebut bergulir, Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
KPK berhasil memenjarakan Dharnawati, kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, yang terkait dengan proyek PPIDT di empat kabupaten.
Dharnawati dihukum penjara selama 2,6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas ulahnya menggelontorkan dana suap Rp7,3 miliar untuk proyek PPIDT.
KPK sempat mengamankan Rp1,5 miliar dari total dana suap dari kardus durian saat penangkapan Dharnawati, sehingga menjadi asal-usul julukan kasus ini.
Baca Juga: Cak Imin Minta Diperiksa Kamis 7 September, Tapi Penyidik KPK Ada Agenda Lain
Cak Imin makin disorot radar KPK lantaran dua anak buahnya di Kemenakertrans yakni Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan juga divonis penjara.
KPK panggil Cak Imin, sang Ketum PKB absen dari pemeriksaan
KPK akhirnya menyurati Cak Imin untuk melakukan pemeriksaan. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan fakta dan bukti demi membuktikan apakah Cak Imin terlibat dalam kasus itu atau tidak.
"Kamipun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Ali juga menegaskan bahwa perkara itu naik ke penyelidikan pada Juli 2023, dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada Agustus 2023.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti, sejak sekitar Juli 2023. Dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujar Ali.
Berita Terkait
-
Temuan! Tiap Bulan Dana Bansos Rp140 Miliar Disalurkan ke 23,8 Ribu ASN
-
Jamin Pemanggilan Cak Imin di KPK Bukan Politisasi Hukum, Mahfud MD: Muhaimin Tak Dipanggil sebagai Tersangka, Tapi...
-
Profil dan Biodata Kyai Thoifur, Ulama yang Jodohkan Anies - Muhaimin
-
Cak Imin Ungkap Kebingungan Airlangga Hartarto Saat PKB Cabut dari Koalisi; Loh Loh Loh Kok Bisa?
-
Cak Imin Minta Diperiksa Kamis 7 September, Tapi Penyidik KPK Ada Agenda Lain
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi