Suara.com - Pemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terkait adanya kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012 silam mendapat reaksi negatif.
Dari pengamat hingga politisi menilai langkah KPK tersebut menjadikan penegakan hukum sebagai alat politik pihak tertentu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menilai cara yang dilakukan untuk menjegal Cak Imin adalah cara primitif.
"Jadi, nggak bisa demokrasi hari ini, kekuasaan menggunakan cara-cara yang primitif menggunakan alat hukum untuk menjegal sana sini," kata Masinton di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Ia mengemukakan, kasus tersebut terjadi belasan tahun silam. Dengan dibukanya kembali kasus tersebut pada saat ini, tentunya menunjukan pengusutan yang tidak tuntas.
"Kalau ada kasus hukum ya jangan 11-12 tahun lalu, ini kan tidak kelar. Kalau mau kita lihat, itu kan kasus pengadaan barang, bukan korupsi yang tersktruktur tersistematis sehingga butuh investigasi puluhan tahun," tambah dia.
Dia menegaskan sikapnya yang menentang penegakkan hukum sebagai alat hukum bukan untuk mendukung pihak tertentu.
"Ini bukan mendukung siapa-siapa, tapi yang pasti harus ada kepastian hukum agar kita menjadi bagus yang beradab, bullshit kita ngomong Indonesia emas tapi demokrasinya primitif," katanya.
KPK Lakukan Manuver Politik
Sementara itu, Politisi Partai Golkar Muhammad Suryawijaya menyatakan dengan diungkitnya kasus yang terjadi sejak lama tersebut, menunjukan bahwa lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu tengah melakukan manuver politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, KPK harusnya lebih memperbaiki diri di tengah persepsi publik yang terus menurun, bukan ikut 'cawe-cawe' dalam keriuhan politik hari ini.
"Dan saya menilai ini murni manuver politik dari Gedung Merah Putih," katanya.
Tak hanya itu, ia menilai lembaga antikorupsi tersebut seperti mencari panggung sendiri di tengah tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
"KPK seperti cari-cari perhatian (caper), bikin panggung sendiri di tengah tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan," ujarnya.
Bahkan, ia menegaskan, bila mengatasnamakan pemberantasan korupsi sebaiknya KPK memanggil semua capres dan cawapres.
"Dan kalau dibiarkan bisa saja atas nama pemberantasan korupsi memanggil semua Capres atau Cawapres lainnya. Sebaiknya KPK turut menjaga jalannya demokrasi dengan baik, karena semakin sehat kehidupan politik tentunya akan berdampak baik pada program pemberantasan korupsi."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara