Suara.com - Dewan Pengawas KPK membenarkan adanya laporan terkait tahanan korupsi yang menemui pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini laporan tersebut sedang diproses Dewas KPK.
"Ya suratnya sudah diterima Dewas KPK, jadi dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho ditemui wartawan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Albertina belum mengungkap sosok pimpinan tersebut, begitu pula identitas tahanan yang dimaksud.
"Nah itu tadi, masih dalam proses, saya belum (bisa menyampaikan) secara mendetail," ujarnya.
Soal pihak yang mengadukan dugaan pelanggaran etik tersebut, Albertina menyebut tidak tercantum di surat laporan.
"Enggak tahu. Kalau saya endak salah ingat, pelapornya endak ada nama atau bagaimana ya, saya ndak terlalu memperhatikan," tuturnya.
Namun dikatakannya, laporan tersebut diterima Dewas KPK pada dua lalu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons kabar tersebut. Dia tidak membenarkan dan juga tidak membantah.
"Yang sepemahaman kami pemeriksaan terhadap tahanan itu kan bisa dilakukan di dalam proses pendidikan, kepentingannya misalnya dia bisa menjadi saksi. Kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai 2. Itu yang sepemahaman yang kami ketahui," kata Ali.
Baca Juga: Prabowo Bolehkan Rakyat Terima Uang dari Parpol, KPK: Itu Tindakan Koruptif!
Dia bilang pemanggilan terhadap tahanan untuk diperiksa sebagai tersangka biasanya dilakukan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
"Ini informasi dari teman-teman sendiri ya. Maksud saya, kami hanya bisa menjelaskan tadi ya, sejauh ini dalam pemeriksaan setiap tahanan dalam kapasitasnya sebagai tersangka tentunya, baik dia sebagai saksi atau pemeriksaan tersangka selalu dilakukan di lantai 2," ujarnya.
Namun demikian, Ali membenarkan lantai 15 di Gedung Merah Putih, ruang para pimpinan KPK.
"Lantai 15 itu ya, betul (ruang pimpinan)," katanya.
Dia pun kembali menegaskan, bahwa pemeriksaan tahanan dilakukan di lantai 2.
"Saya hanya ingin sampaikan, setiap pemeriksaan tersangka itu yang kami tahu itu di lantai dua. Itu ya," tutur Ali.
Sebagaima diketahui dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK disebutkan pimpinan dilarang untuk berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal