Suara.com - Pemerintah sedang mencanangkan adanya pembaruan dalam sistem gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem gaji ini akan dimulai pada tahun 2024 mendatang.
Skema bernama single salary ini akan membentuk kebijakan baru soal sistem gaji kepada para PNS, tanpa adanya pengurangan dari gaji pokok.
Sistem ini sudah mulai diberlakukan di organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini pun diungkap oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
"Sistem single salary ini baru jadi pilot project di KPK dan PPATK. Ini juga dilakukan karena banyak yang komplain orang yang kerja dengan enggak kerja kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita," ungkap Anas saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Selanjutnya, sistem ini akan segera direalisasikan dalam penggajian para PNS. Lalu, apa sebenarnya sistem single salary ini? Simak inilah selengkapnya.
Sistem single salary adalah sebuah rancangan sistem pemberian gaji kepada para PNS dengan menggabungkan pendapatan para PNS. Di antaranya gabungan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang biasa diterima dalam jangka waktu tertentu.
Dalam sistem sebelumnya, PNS akan menerima beberapa jenis pendapatan yang disesuaikan dengan jabatan fungsional dan golongan.
Biasanya, PNS akan menerima gaji pokok terlebih dahulu. Kemudian dalam beberapa waktu selanjutnya, mereka akan menerima tunjangan kinerja, serta tunjangan lainnya yang tidak diberikan dalam satu waktu.
Pemerintah akhirnya mengkaji ulang pemberian gaji PNS, dengan memberlakukan sistem single salary dalam program pemerintah tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Shin Tae Yong Direkomendasikan Jadi PNS, Begini Komentar Netizen
Dalam sistem ini, PNS dipastikan tidak akan menerima gaji dalam nominal yang sama, meskipun secara jabatan dan golongan bisa jadi sama dengan rekan kerja atau PNS lainnya.
Gaji dari single salary ini akan diberikan kepada PNS disesuaikan dengan performa, serta kinerja setiap individu PNS di satuan kerja mereka.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan sistem grading dalam single salary, di mana gaji dan tunjangan disesuaikan dengan posisi, beban kerja, serta resiko kerja yang diterima oleh PNS.
Penerapan single salary ini juga tertera dalam dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbitan Agustus 2017.
"Setiap sistem grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, adanya kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisamendapatkan gaji dengan nominal yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," demikian isi dokumen BKN.
Sistem single salary ini juga akan memperhitungkan tunjangan kemahalan, di mana tunjangan ini akan disesuaikan dengan penempatan kerja PNS masing-masing.
Berita Terkait
-
Shin Tae Yong Direkomendasikan Jadi PNS, Begini Komentar Netizen
-
Tunjangan PNS Dihapus Mulai Kapan? Siap-siap Dapat Single Salary
-
Begini Alasan Sebenarnya Dibalik Hebohnya Skema Gaji Tunggal PNS
-
Penjelasan Single Salary PNS dan PPPK Tahun Depan, Gaji Berdasarkan Sistem Grading
-
PNS Hanya Terima Gaji Tanpa Tunjangan, Berikut Untung Ruginya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Intip Tren Modest Wear yang Temani berbagai Momen Pengguna bersama Shopee Big Ramadan Sale
-
Rekor Sejarah! IEA Lepas 400 Juta Barel Minyak Akibat Krisis Selat Hormuz
-
Terbongkar Biang Kerok Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia
-
Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
-
Bahas Konflik Timur Tengah, Ini Poin yang Jadi Sorotan JK dan Eks Dubes
-
Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Dendam, Komando IDF: Ini Hari-hari Paling Mengerikan untuk Israel
-
Gempuran Mematikan Pesawat Tak Berawak Iran Hancurkan Markas Intelijen Israel
-
Benjamin Netanyahu Ngamuk Mau Bunuh Cucu Nabi Muhammad SAW
-
Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya
-
Muncul Perdana, Mojtaba Khamenei Andalkan Allah SWT Lawan Amerika - Israel