Suara.com - Pemerintah sedang mencanangkan adanya pembaruan dalam sistem gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem gaji ini akan dimulai pada tahun 2024 mendatang.
Skema bernama single salary ini akan membentuk kebijakan baru soal sistem gaji kepada para PNS, tanpa adanya pengurangan dari gaji pokok.
Sistem ini sudah mulai diberlakukan di organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini pun diungkap oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
"Sistem single salary ini baru jadi pilot project di KPK dan PPATK. Ini juga dilakukan karena banyak yang komplain orang yang kerja dengan enggak kerja kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita," ungkap Anas saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Selanjutnya, sistem ini akan segera direalisasikan dalam penggajian para PNS. Lalu, apa sebenarnya sistem single salary ini? Simak inilah selengkapnya.
Sistem single salary adalah sebuah rancangan sistem pemberian gaji kepada para PNS dengan menggabungkan pendapatan para PNS. Di antaranya gabungan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang biasa diterima dalam jangka waktu tertentu.
Dalam sistem sebelumnya, PNS akan menerima beberapa jenis pendapatan yang disesuaikan dengan jabatan fungsional dan golongan.
Biasanya, PNS akan menerima gaji pokok terlebih dahulu. Kemudian dalam beberapa waktu selanjutnya, mereka akan menerima tunjangan kinerja, serta tunjangan lainnya yang tidak diberikan dalam satu waktu.
Pemerintah akhirnya mengkaji ulang pemberian gaji PNS, dengan memberlakukan sistem single salary dalam program pemerintah tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Shin Tae Yong Direkomendasikan Jadi PNS, Begini Komentar Netizen
Dalam sistem ini, PNS dipastikan tidak akan menerima gaji dalam nominal yang sama, meskipun secara jabatan dan golongan bisa jadi sama dengan rekan kerja atau PNS lainnya.
Gaji dari single salary ini akan diberikan kepada PNS disesuaikan dengan performa, serta kinerja setiap individu PNS di satuan kerja mereka.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan sistem grading dalam single salary, di mana gaji dan tunjangan disesuaikan dengan posisi, beban kerja, serta resiko kerja yang diterima oleh PNS.
Penerapan single salary ini juga tertera dalam dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbitan Agustus 2017.
"Setiap sistem grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, adanya kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisamendapatkan gaji dengan nominal yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," demikian isi dokumen BKN.
Sistem single salary ini juga akan memperhitungkan tunjangan kemahalan, di mana tunjangan ini akan disesuaikan dengan penempatan kerja PNS masing-masing.
Berita Terkait
-
Shin Tae Yong Direkomendasikan Jadi PNS, Begini Komentar Netizen
-
Tunjangan PNS Dihapus Mulai Kapan? Siap-siap Dapat Single Salary
-
Begini Alasan Sebenarnya Dibalik Hebohnya Skema Gaji Tunggal PNS
-
Penjelasan Single Salary PNS dan PPPK Tahun Depan, Gaji Berdasarkan Sistem Grading
-
PNS Hanya Terima Gaji Tanpa Tunjangan, Berikut Untung Ruginya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana
-
Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral
-
KAHMI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Doli: Jangan Diadu Domba
-
MBG Jadi Andalan, Cak Imin Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan
-
Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR, 658 Lokasi Sudah Bebas Lumpur
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional
-
Cak Imin Minta Masyarakat Sabar, Pemerintah Fokus Bereskan Kemiskinan Ekstrem
-
Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!
-
Rocky Gerung 'Cengengesan' Bareng Seskab Teddy di Istana, Ungkap Soal Bahasa Tubuh
-
Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak