Suara.com - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN menampung para mantan aktivis bergabung dalam tim hukum.
Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya sudah melakukan dialog dengan para mantan aktivis tersebut.
"Jadi kami sudah dialog dengan banyak teman-teman yang 1.000-an tadi itu, sebagian besar mantan aktivis kelompok Cipayung. Jadi dari asalnya Pak Muhaimin PMII, asal Mas Anies HMI, ada PMKRI, GMKI, GMNI," kata Taslim di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Tim hukum tersebut dibentuk untuk menangani permasalahan hukum terkait Pilpres ke depan.
"Nanti biasanya kalau pengalaman-pengalaman sebelumnya dari situ kami akan pilih beberapa puluh untuk persiapan menghadapi MK. Jadi tim-tim hukum ini komprehensif, sekaligus kami mau menunjukkan kesiapan untuk mem-backup paslon kami ini dalam segala hal," ujar Taslim.
Bentuk potensi permasalahan yang bakal ditangani oleh tim hukum itu, seperti kampanye hitam, kriminalisasi terhadap bakal paslon Anies-Cak Imin
"Termasuk urusan tadi pemberkasan administrasi yang biasanya ada masalah. Urusan di pengadilan itu tim hukum yang akan urus," terangnya.
Dewan Pengarah
Nama mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo turut berperan dalam Timnas Pemenangan AMIN tersebut. Prasetyo bertugas menjadi dewan pengarah untuk tim hukum Koalisi Perubahan.
Baca Juga: Koalisi Perubahan Tunjuk Mantan Jaksa Agung Prasetyo jadi Dewan Pengarah Tim Hukum Pasangan AMIN
Kehadiran Prasetyo di Timnas Pemenangan AMIN dikonfirmasi Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim.
"Setelah kami rapat dengan tim hukum itu, ada beberapa nama besar yang akan jadi penasehat hukum di antaranya Prasetyo mantan Jaksa Agung. Beliau dia akan menjadi dewan pengarah," kata Taslim di kantor DPP PKB.
Selain Prasetyo, ada mantan Jampidsus Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang yang ditunjuk menjadi dewan pengarah.
Bentuk Tim Hukum
Koalisi Perubahan tancap gas melakukan konsolidasi Timnas Pemenangan AMIN pada Senin pekan depan. Sebelumnya pembentukan timnas telah disepakati NasDem dan PKB pada Rabu (13/9).
"Jadi tadi yang sudah dapat persetujuan juga dari pleno kami, hari Senin kami dua sekjen dengan timnya akan memulai menyiapkan berkas karena nama paslon sudah ada, nama tim sudah ada. Jadi kalau lihat form KPU itu sudah banyak yang kami bisa isi," kata Sekjen NasDem Hermawi Taslim di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas