Suara.com - Aada aturan baru dari pemerintah mengenai sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 yang perlu diperhatikan. Tunjangan PNS dihapus kemudian diganti dengan skema gaji tunggal atau single salary mulai 2024.
Meskipun begitu, tunjangan akan tetap diberikan dalam bentuk tunjangan berupa uang kinerja dan uang kemahalan. Lantas, seperti apa daftar tunjangan PNS dihapus?
Suharso Monoarfa yang merupakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) mengatakan bahwa pemerintah sedang mengolah skema gaji tunggal alias single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau juga sempat mengatakan jika skema tersebut akan menjadi suatu kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.
Apabila hal ini diterapkan, maka ke depannya seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus lalu digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Selain itu, Suharso juga menjelaskan, gaji yang nantinya diterima para ASN juga akan lebih besar. Sebab, tidak akan ada lagi potongan gaji yang digunakan sebagai dana pensiun/hari tua.
Daftar Tunjangan PNS Dihapus
Di bawah ini adalah beberapa daftar tunjangan PNS yang akan dihapus pemerintah:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja yang bisasa disebut Tukin, merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya tergantung dari kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lolos Jadi PNS Besar!
Tukin tertinggi diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yaitu sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Untuk tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk yang menjabata sebagai pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan yang ditetapkan adalah 2 persen dari gaji pokok PNS untuk setiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak. Syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut yaitu usia anak harus dibawah 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri, dan belum pernah kawin.
3. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
4. Tunjangan Jabatan
Berita Terkait
-
Daftar Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lolos Jadi PNS Besar!
-
Apa Itu Single Salary dan Grading? Sistem Baru untuk Gaji PNS
-
Tunjangan PNS Dihapus Mulai Kapan? Siap-siap Dapat Single Salary
-
Begini Alasan Sebenarnya Dibalik Hebohnya Skema Gaji Tunggal PNS
-
Penjelasan Single Salary PNS dan PPPK Tahun Depan, Gaji Berdasarkan Sistem Grading
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021