Suara.com - Aada aturan baru dari pemerintah mengenai sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 yang perlu diperhatikan. Tunjangan PNS dihapus kemudian diganti dengan skema gaji tunggal atau single salary mulai 2024.
Meskipun begitu, tunjangan akan tetap diberikan dalam bentuk tunjangan berupa uang kinerja dan uang kemahalan. Lantas, seperti apa daftar tunjangan PNS dihapus?
Suharso Monoarfa yang merupakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) mengatakan bahwa pemerintah sedang mengolah skema gaji tunggal alias single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau juga sempat mengatakan jika skema tersebut akan menjadi suatu kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.
Apabila hal ini diterapkan, maka ke depannya seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus lalu digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Selain itu, Suharso juga menjelaskan, gaji yang nantinya diterima para ASN juga akan lebih besar. Sebab, tidak akan ada lagi potongan gaji yang digunakan sebagai dana pensiun/hari tua.
Daftar Tunjangan PNS Dihapus
Di bawah ini adalah beberapa daftar tunjangan PNS yang akan dihapus pemerintah:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja yang bisasa disebut Tukin, merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya tergantung dari kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lolos Jadi PNS Besar!
Tukin tertinggi diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yaitu sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Untuk tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk yang menjabata sebagai pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan yang ditetapkan adalah 2 persen dari gaji pokok PNS untuk setiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak. Syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut yaitu usia anak harus dibawah 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri, dan belum pernah kawin.
3. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
4. Tunjangan Jabatan
Berita Terkait
-
Daftar Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lolos Jadi PNS Besar!
-
Apa Itu Single Salary dan Grading? Sistem Baru untuk Gaji PNS
-
Tunjangan PNS Dihapus Mulai Kapan? Siap-siap Dapat Single Salary
-
Begini Alasan Sebenarnya Dibalik Hebohnya Skema Gaji Tunggal PNS
-
Penjelasan Single Salary PNS dan PPPK Tahun Depan, Gaji Berdasarkan Sistem Grading
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Tragedi Longsor Cilacap: Belasan Rumah Terkubur, 20 Warga Masih dalam Pencarian Dramatis
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
Fakta-fakta Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Kasus Ijazah Jokowi, Berakhir Tak Ditahan
-
Meski Lebih Efisien, TII Ungkap Tantangan Baru dalam Pemisahan Jadwal Pemilu
-
Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
-
Fandom Travel Jadi Sorotan di TOURISE 2025: Konten Hiburan yang Mendorong Kunjungan Wisata
-
Erika Carlina Kembali Bertemu DJ Panda di Polda, Pintu Damai Mulai Terbuka?
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo