Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth meminta para pengusaha selaku pemilik gedung-gedung tinggi agar ikhlas membeli dan memasang alat penyemprot air kabut alias water mist generator untuk mengurangi polusi udara. Apalagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga bakal mewajibkan pemasangan alat ini.
Menurutnya, pengurangan polusi udara sudah menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat, termasuk para pegawai yang bekerja di gedung tinggi sudah banyak merasakan dampak buruk bagi kesehatan.
"Pengusaha ini kan bekerja berusaha mencari untung, jadi dia harus ada kerelaan dan keikhlasan untuk mendukung kita," ujar Kenneth di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).
Lebih lanjut Kenneth juga meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk segera menerbitkan aturan yang mewajibkan pemasangan water mist generator.
Menurut Kenneth, selama ini Heru bersama Pemprov DKI baru sekadar menyampaikan imbauan pemasangan alat tersebut pada gedung dengan ketinggian 200 meter ke atas atau delapan lantai. Belum ada regulasi yang mengikat agar pengelola gedung menaatinya.
"Saya lihat pak Pj ini masih sifatnya memberikan imbauan. Imbauan ini kan menurut saya enggak ada daya paksa dan enggak bersifat mutlak," jelas Kenneth.
Jika Heru sudah menerbitkan aturan yang mewajibkan, maka pengelola gedung khawatir akan terkena sanksi atau hukuman ketika tak menaati aturan tersebut.
"Pj Gubernur harus membuat peraturan berupa ingub Pergub yang mengikat, jadi ada sanksi disitu, sanksi administratif atau mungkin pencabutan izin atau pembekuan," jelasnya.
Dalam rapat Komisi D, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menyebut pemasangan water mist generator akan menjadi salah satu standar keamanan gedung. Kenneth pun berharap agar rencana ini benar-benar terlaksana.
Baca Juga: Polusi Udara Sebabkan Serangan Asma, Puskesmas Jadi Faskes Terdepan Pelayanan Asma Terpadu
"Saya senang juga cuma yang saya khawatir hasil rapat ini kan menguap begitu aja harus ada tindak lanjut kan, harus ada eksekusi," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mewajibkan pemasangan alat penyemprot kabut air alias water mist generator untuk mengurangi polusi udara di gedung tinggi. Bahkan, rencananya alat ini akan menjadi salah satu kelengkapan untuk standar keamanan baru pada bangunan pencakar langit.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto. Asep menyebut pihaknya akan menambahkan pemasangan water mist sebagai syarat untuk penerbitan Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).
"Ada, jadi nanti mungkin di dalam SIPPT kita tambahin kriteria (pemasangan water mist generator)," ujar Asep di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).
Penambahan kelengkapan standar keamanan gedung ini disebutnya sudah menjadi wewenang DLH DKI. Ia mencontohkan kelengkapan lainnya seperti alat pemadam kebakaran dan fasilitas pengolahan sampah.
"Jadi kan kita yang membuat banyak standarisasi, kayak misalnya harus ada alat pemadam kebakarannya, kemudian harus ada tempat pengolahan sampahnya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Bakal Jadikan Alat Water Mist Sebagai Standar Keamanan Wajib Gedung Tinggi
-
Desak Heru Budi Bikin Aturan Gedung Jakarta Wajib Pasang Water Mist, Legislator DKI: Biar Ada Daya Paksa
-
PSI Minta Heru Budi Tetapkan Status Jakarta Bencana Polusi Udara, DLH DKI: Tidak Mungkin
-
Dishub Kota Jogja Ungkap Penyumbang Polusi Terbesar, Kendaraan Lama dan Perawatan Minim
-
Ahli Emisi Nilai Hasil Kajian CREA Soal Penyebab Polusi Udara Tidak Valid
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global