Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth meminta para pengusaha selaku pemilik gedung-gedung tinggi agar ikhlas membeli dan memasang alat penyemprot air kabut alias water mist generator untuk mengurangi polusi udara. Apalagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga bakal mewajibkan pemasangan alat ini.
Menurutnya, pengurangan polusi udara sudah menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat, termasuk para pegawai yang bekerja di gedung tinggi sudah banyak merasakan dampak buruk bagi kesehatan.
"Pengusaha ini kan bekerja berusaha mencari untung, jadi dia harus ada kerelaan dan keikhlasan untuk mendukung kita," ujar Kenneth di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).
Lebih lanjut Kenneth juga meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk segera menerbitkan aturan yang mewajibkan pemasangan water mist generator.
Menurut Kenneth, selama ini Heru bersama Pemprov DKI baru sekadar menyampaikan imbauan pemasangan alat tersebut pada gedung dengan ketinggian 200 meter ke atas atau delapan lantai. Belum ada regulasi yang mengikat agar pengelola gedung menaatinya.
"Saya lihat pak Pj ini masih sifatnya memberikan imbauan. Imbauan ini kan menurut saya enggak ada daya paksa dan enggak bersifat mutlak," jelas Kenneth.
Jika Heru sudah menerbitkan aturan yang mewajibkan, maka pengelola gedung khawatir akan terkena sanksi atau hukuman ketika tak menaati aturan tersebut.
"Pj Gubernur harus membuat peraturan berupa ingub Pergub yang mengikat, jadi ada sanksi disitu, sanksi administratif atau mungkin pencabutan izin atau pembekuan," jelasnya.
Dalam rapat Komisi D, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menyebut pemasangan water mist generator akan menjadi salah satu standar keamanan gedung. Kenneth pun berharap agar rencana ini benar-benar terlaksana.
Baca Juga: Polusi Udara Sebabkan Serangan Asma, Puskesmas Jadi Faskes Terdepan Pelayanan Asma Terpadu
"Saya senang juga cuma yang saya khawatir hasil rapat ini kan menguap begitu aja harus ada tindak lanjut kan, harus ada eksekusi," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mewajibkan pemasangan alat penyemprot kabut air alias water mist generator untuk mengurangi polusi udara di gedung tinggi. Bahkan, rencananya alat ini akan menjadi salah satu kelengkapan untuk standar keamanan baru pada bangunan pencakar langit.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto. Asep menyebut pihaknya akan menambahkan pemasangan water mist sebagai syarat untuk penerbitan Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).
"Ada, jadi nanti mungkin di dalam SIPPT kita tambahin kriteria (pemasangan water mist generator)," ujar Asep di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).
Penambahan kelengkapan standar keamanan gedung ini disebutnya sudah menjadi wewenang DLH DKI. Ia mencontohkan kelengkapan lainnya seperti alat pemadam kebakaran dan fasilitas pengolahan sampah.
"Jadi kan kita yang membuat banyak standarisasi, kayak misalnya harus ada alat pemadam kebakarannya, kemudian harus ada tempat pengolahan sampahnya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Bakal Jadikan Alat Water Mist Sebagai Standar Keamanan Wajib Gedung Tinggi
-
Desak Heru Budi Bikin Aturan Gedung Jakarta Wajib Pasang Water Mist, Legislator DKI: Biar Ada Daya Paksa
-
PSI Minta Heru Budi Tetapkan Status Jakarta Bencana Polusi Udara, DLH DKI: Tidak Mungkin
-
Dishub Kota Jogja Ungkap Penyumbang Polusi Terbesar, Kendaraan Lama dan Perawatan Minim
-
Ahli Emisi Nilai Hasil Kajian CREA Soal Penyebab Polusi Udara Tidak Valid
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini