Suara.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto angkat bicara soal permintaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta agar polusi udara di Jakarta ditetapkan sebagai status bencana. Menurutnya keinginan PSI itu tidak mungkin bisa dipenuhi.
Sebab, kata Asep, dampak dari penetapan status bencana sangat besar. Dikhawatirkan nantinya akan mengganggu aktivitas ekonomi dan pemerintahan di Jakarta.
"Jadi banyak hal yang mempertimbangkan Jakarta tidak serta merta mudah mengeluarkan status darurat. Karena di sini menyangkut banyak pihak, ada Kedubes, ada kantor-kantor, aktivitas ekonomi juga," ujar Asep di Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/9/2023).
"Jadi kalau status darurat bencana itu kan mengganggu aktivitas, pasti dampak ekonominya akan sangat tinggi," katanya menambahkan.
Tak hanya itu, Jakarta juga baru saja selesai melaksanakan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN. Jika diterapkan status bencana, maka akan mengganggu persiapan hingga pelaksanaan pertemuan internasional itu.
"Nah, Jakarta nggak mungkin menetapkan status darurat, apalagi kemarin KTT ASEAN," kata Asep.
Ia mencontohkan, Jawa Barat sempat menetapkan status tanggap darurat saat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti kebakaran. Saat itu, kegiatan pemerintahan dan aktivitas masyarakat jadi terbatas.
Karena itu, akan sulit untuk menerapkannya di Jakarta yang berstatus pusat pemerintahan dan bisnis nasional. Ia juga menyebut status bencana tak lagi jadi pertimbangan lantaran kondisi udara sudah mulai membaik.
"Tapi kan memang alhamdulillah kualitas udara sekarang semakin bagus," tuturnya.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Dishub Kota Jogja Lakukan Uji Emisi Mobil Pribadi
Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan Ibu Kota dalam status bencana penanganan polusi udara. PSI menilai kebijakan ini diperlukan untuk mempercepat upaya perbaikan kualitas udara.
Hal Ini dikatakan oleh Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, August Hamonangan saat membacakan pemandangan umum Fraksi PSI tentang RAPBDP 2023. Ia mengatakan, polusi udara memiliki dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
"Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana. Kasus polusi udara di DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius," ujar August, dikuti Kamis (14/9).
"Sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara," tambahnya.
Ia mengatakan, kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan itu, disebutkan peristiwa dapat dicanangkan kedaruratan dikarenakan adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat.
"Baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis," katanya.
Dengan menetapkan status darurat bencana, August menyebut anggaran untuk penanggulangan pencemaran udara dapat dikeluarkan dengan bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
"(BTT) akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk penanggulangan pencemaran udara termasuk untuk engecekan kesehatan masyarakat ang terdampak polusi udara seperti pengecekan untuk ISPA bagi masyarakat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Berani Mundur Tanpa Diperintah Partai, Sikap Keponakan Prabowo 'Tampar' Anggota DPR Bermasalah
-
Video Gus Yaqut Diteriaki Korupsi Hingga Masuk Neraka Ternyata Manipulasi, Ini Bukti Lengkapnya
-
Yusril Pastikan Pendampingan Hukum ke Tahanan Kasus Kerusuhan Makassar
-
Gugat Penetapan Tersangka KPK, Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
-
Fakta Mengerikan Polisi Aniaya Warga di NTT, 4 Oknum Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Astrid Kuya Menangis Merasa Dizalimi: Tak Ada Sepersen Duit dari DPR untuk Membangun Rumah Itu!
-
BSU September 2025: Trending di Google, Pencairan untuk Guru, & Waspada Penipuan
-
Gegara Status 'Lengserkan Agen CIA', Menkeu Purbaya Sibuk Klarifikasi Ulah Anaknya yang Viral
-
KPK Dalami Kesesuaian Kualitas dan Harga Barang Bansos Presiden Covid-19
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi