News / Nasional
Minggu, 17 September 2023 | 07:45 WIB
Gembong narkoba jaringan internasional asal Indonesia Fredy Pratama alias Miming. (foto dok. Polisi)

Suara.com - Gembong narkoba Fredy Pratama raup aset triliunan Rupiah dari jual sabu ke seluruh penjuru Tanah Air.

Adapun aset senilai Rp10,5 triliun tersebut akhirnya dikelola melalui skema pencucian uang agar tak terendus pihak berwajib.

Fredy sontak ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU lantaran punya segudang trik licik agar bisnisnya tak ketahuan.

Dirikan segudang bisnis demi tutupi uang narkoba

Aset triliunan Rupiah yang diraup Fredy Pratama diinvestasikan untuk mendirikan segudang bisnis.

Adapun menggunakan uang 'haram', Fredy membangun beberapa bisnis dari restoran, tempat karaoke, hingga hotel mewah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023) mengungkap bahwa bisnis tersebut turut dibantu oleh sosok bernama Lian Silas.

Usut punya usut, Lian Silas merupakan ayah kandung dari Fredy Pratama.

Lian turut membantu Fredy menjalankan dan mengelola aset penjualan narkoba dengan mendirikan bisnis.

Baca Juga: Begini Peran AKP Andri Gustami Dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Bakal Dipecat Tidak Hormat

"Dia (Fredy) menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," kata Mukti kepada wartawan.

Ayah Freddy tersebut juga membeli beberapa unit tanah melalui uang penjualan narkoba.

"Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy Pratama terhadap uang uang tersebut, dan bapaknya juga sudah kami proses," lanjut Mukti.

Lian kini tengah diproses secara hukum oleh kepolisian dan menanti statusnya.

Jumlah aset Fredy Pratama: Nominalnya fantastis

Berkat akal bulusnya Fredy mampu menghimpun aset dalam jumlah yang fantastis.

Load More