Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa (Rafael Alun) tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa telah cermat serta memenuhi syarat formil dan materil sehingga hakim menolak eksepsi Rafael.
Kemudian, Hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Menimbang karena keberatan kuasa hukum Terdakwa tidak beralasan hukum maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Hakim Suparman.
"Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir," tandas dia.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo.
Jaksa juga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan keputusan yang sama saat putusan sela nantinya.
Baca Juga: Jaksa Sudah Minta Hakim Tolak Eksepsi, Rafael Alun Jalani Sidang Pembacaan Putusan Sela Hari Ini
Dalam penjelasannya, JPU berpandangan argumen kuasa hukum Rafael yang menilai pengusutan kasus TPPU sejak tahun 2002 sudah kedaluarsa tidak masuk akal.
"Dalih Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan dakwaan kesatu dan kedua, Penuntut Umum melanggar ketentuan tentang daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak," ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Menurut JPU, jika kasus atau pelaku TPPU lebih dari 18 tahun dinyatakan kedaluarsa, maka kejahatan akan sulit untuk ditumpas.
"Jika perbuatan tindak pidana korupsi maupun TPPU dihitung kadaluwarsa sejak tindak pidana dilakukan, akan membuat orang yang melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa dihukum akibat sudah melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti dan muncul kembali setelah 18 (delapan belas) tahun demi menunggu daluwarsa penuntutan," kata jaksa.
Atas dasar itu, JPU memohon agar perkara yang sedang disidangkan tetap dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Dalam artian, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Rafael Alun dan kuasa hukumnya.
Perlu diketahui, Rafael Alun sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Berita Terkait
-
Jaksa Sudah Minta Hakim Tolak Eksepsi, Rafael Alun Jalani Sidang Pembacaan Putusan Sela Hari Ini
-
Jaksa Tolak Eksepsi Rafael Alun, Bantah soal Pengusutan TPPU Kedaluarsa
-
Hakim Sebut Mario Dandy Akan Aniaya David Ozora Lebih Parah Jika Tak Disetop Shane Lukas
-
Nilai Penyidikan KPK Melawan Hukum, Rafael Alun Trisambodo Minta Dibebaskan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!