Suara.com - Menang gugatan dari Antam, seorang crazy rich berhasil mendapatkan 1,1 ton emas, tentu saja biodata dan profil Budi Said si crazy rich ini menjadi banyak dicari. Lantas, bagaimana bisa Budi Said menang gugatan atas Antam? Simak informasi berikut!
Biodata Profil Budi Said
Budi Said adalah seorang pengusaha properti asal Surabaya yang juga dikenal sebagai crazy rich. Ia baru-baru ini menjadi sorotan publik karena memenangkan gugatan 1,1 ton emas senilai Rp 1,15 triliun terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Pria kelahiran 1964 ini merupakan salah satu konglomerat di Surabaya yang memiliki banyak aset properti. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan perumahan, apartemen, dan plaza.
Salah satu properti terkenal miliknya adalah Plaza Marina, sebuah pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap.
Berikut adalah profil lengkap Budi Said
- Nama lengkap: Budi Said
- Tempat dan tanggal lahir: Surabaya, 6 Mei 1964
- Pekerjaan: Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup
Baca Juga: Biodata Profil Niken Salindry, Sosok Sinden Cilik Bersuara Emas
- Agama: Islam
Budi Said Menang Gugatan dari Antam dan menerima 1,1 ton emas
Selain dikenal sebagai pebisnis, Budi Said juga diketahui hobi mengoleksi emas. Sampai pada akhirnya, pada tahun 2018, ia membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun dari Eksi Anggraeni, seorang marketing Antam cabang Surabaya.
Namun, siapa sangka jika ia hanya menerima 5.935 kilogram emas, sedangkan sisanya 1.136 kilogram tidak pernah diberikan oleh Antam.
Merasa tertipu Budi Said menggugat Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Januari 2020. Ia menuntut Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 1.136 kilogram emas atau uang setara dengan harga emas saat pelaksanaan putusan dan juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.
Pada Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Budi Said dan menghukum Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said.
Namun, pada Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan tersebut dan menolak seluruh gugatan Budi Said.
Tak tinggal diam, Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkan perkara tersebut pada Agustus 2021. MA pun menghukum Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar emas batangan 1,1 ton atau uang setara dengan Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
Tidak mau kalah, Antam mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Namun, pada September 2021, MA menolak PK yang diajukan Antam dan memperkuat putusan kasasi yang menguntungkan Budi Said. Dengan demikian, Budi Said resmi menjadi pemenang gugatan 1,1 ton emas terhadap Antam.
Itulah ulasan mengenai biodata profil Budi Said yang menang gugatan 1,1 ton emas yang dapat diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Biodata Profil Niken Salindry, Sosok Sinden Cilik Bersuara Emas
-
Profil Lengkap Rudi S Kamri, CEO Kanal Anak Bangsa TV Yang Minta Maaf Sebar Hoaks Soal Prabowo
-
Harga Emas Antam Hari Ini, Segram Rp1.080 Juta
-
Biodata dan Profil Ramadhan Sananta, Pemain Persis Solo yang 'Dilarang' Main di Timnas Indonesia U-24
-
Profil Kirgistan, Negara dengan Pemandangan Indah Dekat China
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
5 Sosok Calon Ketum PBNU 2026-2031: Gus Kikin Teratas, Gus Rozin Masuk Daftar
-
3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
-
AS Serang Iran, Harga Minyak Melambung Tinggi
-
0882 Nomor Kartu Apa? Cek Provider dan Daftar Kode Prefix Resmi
-
Kebiasaan Unik Orang Indonesia: Beli Asuransi Perjalanan Mendadak Tanpa Persiapan
-
2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi