Suara.com - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro meminta Pemprov DKI Jakarta memusnahkan KTP lama warga yang melakukan pencetakan ulang. Pencetakan ulang KTP bakal dilakukan setelah status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Karyatin menjelaskan, hal ini harus dilakukan agar tak ada warga yang memiliki KTP ganda. Petugas pencetakan di kelurahan kata dia, nantinya bisa meminta KTP lama sebagai syarat pembuatan KTP baru.
“Harus terima dulu KTP lama, baru dikasih KTP baru. Lalu, KTP lamanya harus dimusnahkan, digunting atau dihancurkan supaya tidak ada KTP ganda,” ujar Karyatin, Selasa (26/9/2023).
Selain untuk perubahan redaksional, Karyatin menyebut pencetakan ulang KTP bisa menjadi momentum untuk mengetahui data terkini terkait jumlah warga yang masih tinggal di Jakarta.
“Karena banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, tapi KTP-nya masih Jakarta. Nah ini momentum baik untuk pendataan ulang,” tuturnya.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut pencetakan ulang KTP elektronik itu bukn perkara mudah.
Ia menuturkan, Pemprov DKI harus menyiapkan petugas tambahan di 267 kelurahan untuk mempercepat proses pencetakan hingga pendistribusian e-KTP kepada warga Jakarta.
“Pencetakan ulang ini konsekuensi dari perubahan status Jakarta. Beban kerjanya nanti ada di petugas pencetakan di Kelurahan. Karena jumlah warga yang KTP-nya harus dicetak ulang sangat besar, ini (petugas) harus disiapkan terlebih dahulu,” pungkas Gembong.
Cetak Ulang KTP
Baca Juga: Pemprov DKI Mau Bedakan Tarif Tiket Angkutan Umum Tiap Pelanggan, PKB: Dari Tahun Lalu Hanya Wacana
Sebelumnya Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mewajibkan warga mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah nantinya Jakarta berganti status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pernyataan Joko ini berbeda dengan anak buahnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaluddin yang menyebut pencetakan ulang KTP tak diwajibkan. Format redaksional KTP baru diberlakukan bagi warga yang ingin membuat KTP baru atau mengganti data.
"Menurut saya begitu (pencetakan ulang KTP wajib). Tapi belum saya rapatkan nanti saya rapatkan dulu, ujar Joko kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Joko mengaku akan lebih dulu membicarakan masalah penggantian KTP ini dengan jajarannya, termasuk Dinas Dukcapil. Termasuk adanya saran perubahan KTP digital yang tak memakai blangko juga akan dibahas.
"Itu kan kita menampung usulan dari beliau kita nanti bicarakan dulu dengan dukcapil pusat kemudian dalam negeri atau pihak lain yang terkait," jelasnya.
Namun, ia menilai memang sudah seharusnya penggantian redaksional KTP dilakukan. Apalagi nama DKJ juga akan masuk dalam Undang-Undang kekhususan Jakarta yang sedang dibahas.
Berita Terkait
-
Dishub DKI: Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Sesuai Status Ekonomi Belum Bisa Diterapkan Dalam Waktu Dekat
-
Penerapan Ganjil-Genap di Jalan yang Dilalui LRT Jabodetabek Belum Bisa Diterapkan, Ini Alasan Pemprov DKI
-
Ajak Warga Kampung Bayam Survei Lokasi Hunian, Langkah Humanis Pemprov DKI Didukung Pengamat
-
Pemprov DKI Mau Bedakan Tarif Tiket Angkutan Umum Tiap Pelanggan, PKB: Dari Tahun Lalu Hanya Wacana
-
Pemprov DKI Klaim Pemadaman Lampu Hari Ozon Hemat Materiil Rp 146 Juta
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun