Suara.com - Kasus prostitusi anak kembali terjadi. Kali ini Polda Metro Jaya menangkap seorang mucikari berinisial FES alias Mami Icha di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Perempuan berusia 24 tahun ini ditangkap karena menjalankan bisnis prostitusi dengan menjual ABG atau anak di bawah umur di dunia maya.
Seperti apa kasus tersebut? Berikut ulasannya.
Menjual ABG di media sosial
Terungkapnya bisnis prostitusi yang dijalankan oleh Mami Icha setelah kepolisian melakukan patrol siber. Polisi menyelidiki akun X yang kerap menawarkan perempuan muda pada pada hidung belang di akun media sosial itu.
Karena itulah polisi menduga Mami Icha melakukan praktik prostitusi dan lebih jauh ia dinilai melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Jual puluhan remaja
Mami Icha diketahui menjalani bisnis protitusi ini sejak April 2023. Ia bahkan diduga mepekerjakan 21 orang yang semuanya merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Predator Seks di Sleman Ajukan Banding
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kebanyakan dari anak yang dijual oleh Mami Icha masih berusia belasan tahun.
“Sebagian besar korban masih sekolah," ungkap dia.
Ada tarif perawan dan non perawan
Mami Icha menjalankan bisnis prositusi ini melalui media sosial. Dan dalam menjalankannya, ia menetapkan tarif khusus bagi pria hidung belang yang ingin tidur dengan perempuan yang masih perawan.
Adapun untuk perempuan yang masih berstatus perawan, pelaku mematok tarif kencan Rp 7 hingga Rp 8 juta per jam.
Untuk perempuan yang berstatus non perawan, Mami Icha menawarkannya dengan tarif Rp 1,5 juta per jam. Sementara itu, Mami Icha menerima bagian sebesar 50 persen dari setiap transaksi.
Berita Terkait
-
Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Predator Seks di Sleman Ajukan Banding
-
Tarif PSK Perawan di Jakarta Asuhan Mami Icha Seharga iPhone 11, Open BO di Twitter X
-
Biodata Mami Icha: Mucikari 24 Tahun Jual ABG Jadi Prostitusi, Ada Tarif Perawan
-
Bejat! Mucikari Mami Icha Suruh PSK Anak Pakai Seragam Sekolah Demi Puaskan Fantasi Seks Pelanggan
-
Modus Muncikari Mami Icha Jual Anak di Bawah Umur: Janjikan Rp6 Juta Buat Bantu Nenek Korban
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo