Suara.com - SETARA Institute mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membacakan putusan atas gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut salah satunya dilayangkan oleh PSI.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan menunda pembacaan putusan sama saja menunda keadilan.
Menurut dia, MK sudah melaksana Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas perkara tersebut.
"Untuk kepastian hukum, MK didorong segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023," kata Hendardi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya menunda keadilan berarti menolak keadilan, sebagaimana doktrin 'justice delayed justice denied'.
"Artinya, putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi," ujar dia.
Selain itu Hendardi menilai pembacaan putusan dengan segera juga penting untuk memberikan pembelajaran kepada rakyat dan elite politik yang bernafsu berkuasa, terutama elite yang mengorkestrasi argumen keadilan bahwa seolah-olah pembatasan usia capres-cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain.
Padahal, lanjut dia, pengaturan batas usia pejabat publik bukan isu konstitusional, sebagaimana tampak dalam banyak putusan MK sebelumnya.
Menurut Hendardi, persoalan batas usia jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka sehingga bukan kewenangan MK.
Baca Juga: Dulu Tegas Tolak Politik Dinasti, PSI Sekarang Malah Dipimpin Anak Jokowi
"Presiden dan DPR sebagai law maker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut," tegas Hendardi.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Kaesang Sat Set Jadi Ketum PSI, Pengamat Politik: Yah Partai Non Kader, Siapa Saja Bisa Direkrut
-
Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim MK!
-
Ganjar Tanggapi Posisi Kaesang Jadi Ketum Partai: Wong Jadi Ketua PSI Kok Khawatir
-
Pasca Kaesang Jadi Ketum, KPU Ingatkan PSI Segera Daftarkan Kepengurusan Baru ke Kemenkumham
-
Dulu Tegas Tolak Politik Dinasti, PSI Sekarang Malah Dipimpin Anak Jokowi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana