Suara.com - Cara mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo untuk mendapatkan klien di perusahahan konsultan pajaknya, PT PT Artha Mega Ekadhana (ARME) akhirnya terungkap di persidangan. Disebut klien yang dibawa Rafael ke perusahaannya merupakan wajib pajak yang bermasalah.
Hal itu terungkap dari keterangan mantan Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana, Ujeng Arsatoko yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Rafael Alun yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (27/9/2023).
Awalnya, Jaksa bertanya kepada Ujeng, bagaimana cara Rafael Alun mendapatkan kliennya. Namun Ujeng menjawab tidak tahu.
"Tidak tahu. Biasanya klien yang dibawa itu sudah deal, sudah jadi," kata Ujeng.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ujeng.
"Mohon izin Yang Mulia membacakan di BAP nomor 43. 'Apakah saudara mengetahui cara Rafael Alun mendapatkan klien untuk PT ARME, saudara menjawab saya tidak tahu bagaimana Rafael Alun mendapatkan klien untuk PT ARME. Yang saya tahu klien-klien dari Rafael Alun sebagian besar adalah dari perusahaan yang memiliki masalah dengan kantor pajak baik yang mengurus rugi bayar atau untuk pemeriksaan. Dari situ, Rafael masuk dan menawarkan pengurusan perpajakan.' Benar itu?" kata Jaksa.
Ujeng pun mengamini isi BAP yang dibacakan oleh jaksa.
Kemudian, Hakim langsung menimpali keterangan itu, dengan bertanya soal masalah yang dimaksud.
"Bermasalah itu dia membutuhkan jasa perpajakan, seperti dia ada kelebihan pajak seperti PPN mereka membutuhkan jasa itu untuk pendampingan," jelas Ujeng.
Baca Juga: Aneh bin Ajaib! Istri jadi Komisaris Utama Tapi Rafael Alun yang Dapat Dana Operasional PT ARME
"Mereka membutuhkan pendampingan, konsultan pajak itu. Jadi bukan masalah sebenarnya?" tanya Hakim kembali.
Ujeng merespons dengan membenarkan pernyataan Hakim.
"Makanya diperjelas kalau ada yang bermasalah, itu masalahnya di mana, dan apa masalahnya di situ," kata Hakim.
Menurutnya, masalah yang dimaksud adalah keberatan pajak atau kelebihan pajak.
"Kami tidak tahu, kalau perusahaan itu sedang bermasalah di dalam. Mereka mempunyai kewajiban pajak yang misalnya lebih atau keberatan perpajakan," katanya.
Dalam dakwaan Jaksa, PT ARME merupakan satu dari sejumlah perusahaan milik Rafael Alun yang diduga dijadikan sebagai penampungan uang gratifikasi.
Berita Terkait
-
Aneh bin Ajaib! Istri jadi Komisaris Utama Tapi Rafael Alun yang Dapat Dana Operasional PT ARME
-
Jadi Saksi di Sidang, Pegawai KPK Ini Ternyata Pernah jadi Direktur Keuangan PT ARME Milik Rafael Alun
-
Sidang Rafael Alun Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi Pekan Depan
-
Tolak Eksepsi Rafael Alun, Hakim: Pemeriksaan Perkara Ini Tetap Dilanjutkan!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji