Suara.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus Tim Ahli Satuan Tugas (Satgas) TPPU, Yunus Husein mengaku sempat ditegur oleh Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU.
Momen itu terjadi saat Yunus dan Sugeng memaparkan terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan TPPU senilai Rp189 triliun ekspor-impor emas batangan.
Awalnya, Sugeng menjelaskan kasus ekspor-impor emas batangan Rp 189 triliun merupakan salah satu dari sekian banyak surat temuan yang diduga berkaitan dengan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sugeng mengatakan PPATK sudah menerima laporan dan memeriksa kasus Rp 189 triliun tersebut. Artinya, sejauh ini terindikasi adanya dugaan TPPU di kasus tersebut.
"Jadi begini, itu bukan hanya satu surat, surat-surat yang lain juga sama. Jadi kalau ada laporan hasil analisis pemeriksaan yang diterbitkan oleh PPATK pasti dugaannya ada tindak pidana pencucian uang," kata Sugeng di Kemenko Polhukam, Rabu (27/9/2023).
Namun begitu, Sugeng menyebut hingga kini Satgas TPPU belum menemukan adanya dugaan tindak pidana awal di kasus TPPU itu. Sebab Direktorat Jenderal Bea Cukai belum memaparkan perkembangan penyelidikan yang siginifikan mengenai kasus tersebut.
"Hanya sekarang dicari tindak pidana awalnya apa, gitu," kata Sugeng.
Yunus kemudian menjawab pertanyaan salah satu wartawan mengenai potensi Bea Cukai tidak kooperatif dalam penyelidikan kasus TPPU Rp 189 triliun. Yunus mengatakan pihak Bea Cukai sudah koperatif lewat pemaparannya dalam rapat Satgas TPPU.
Namun sejauh ini, kata Yunus, tidak ditemukannya tindak pidana awal di kasus TPPU Rp189 triliun. Buru-buru, Sugeng langsung menegur dan meralat pernyataan Yunus itu.
Baca Juga: Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai: Segera Laporkan Progres Kasus Ekspor-Impor Emas Rp 189 Triliun
Sugeng menegaskan, bahwa kasus Rp 189 triliun itu sampai sekarang belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana awal TPPU.
"Koperatif kan datang udah persentase, cuma dia bilang tidak menemukan adanya pelanggaran...," ucap Yunus.
"Belom," timpal Sugeng.
"Eh belum ditemukan pelanggaran Undang-Undang kepabeanan dia berwenang di situ," lanjut Yunus.
Berita Terkait
-
Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai: Segera Laporkan Progres Kasus Ekspor-Impor Emas Rp 189 Triliun
-
Formasi CPNS PPATK 2023 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka Hari Ini
-
Nur Utami, Istri Bandar Sabu Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Ketika Pulang Umrah
-
Selebgram Asal Makassar Nur Utami Ditangkap Bareskrim Terkait TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas