Suara.com - Bareskrim Polri mengklaim mengambil alih penyelidikan kasus temuan 12 senjata api (senpi) di kediaman dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Senpi itu ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan.
"Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Ramadhan mengatakan penyidik masih mendalami terkait legalitas sejumlah senjata tersebut. Dalam hal ini, Baintelkam Polri juga akan mendalami mengenai asal beberapa senjata api itu.
"Nanti dilihat ya dari data Baintelkam polri, ini senjata milik siapa, kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu. Nanti ada di datanya Baintelkam Polri," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku telah menerima 12 pucuk senpi dari penyidik KPK yang ditemukan saat menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut 12 senpi tersebut kekinian masih diteliti. Penelitian untuk mendalami jenis hingga legalitas senpi tersebut dilakukan oleh Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan Baintelkam Polri.
"Benar kami telah menerima titipan 12 pucuk senpi yang ditemukan oleh KPK. Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Penggeledahan
Sebelumnya penyidik KPK menemukan 12 pucuk senpi di rumah dinas Mentan Syahrul. Belasan pucuk senpi ini ditemukan saat mereka melakukan penggeledahan pada 28 hingga 29 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut 12 senpi tersebut telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Ali saat itu tidak merincikan jenis dan status kepemilikan senpi tersebut. Ia berdalih penyidik KPK hanya mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat SYL.
"Karena sekali lagi, apa yang berikutnya kami lakukan analisis adalah yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang kami tangani," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ungkap Alasan Mentan Syahrul Tak Pulang ke Indonesia 1 Oktober, NasDem: Dia Kena Prostat
-
Diperintah Ketum NasDem Surya Paloh, Syahrul Yasin Limpo Bakal Pulang ke Tanah Air Kamis Ini
-
Mentan SYL 'Hilang' di Eropa, Berikut Daftar Koruptor yang Buron di Luar Negeri
-
NasDem Jamin SYL Balik ke Indonesia Tanggal 5 Oktober 2023, Ahmad Sahroni: Ada Giat Lain yang Terjadwal
-
Syahrul Yasin Limpo Mendadak 'Raib' usai Dikabarkan Tersangka, KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus Korupsi Kementan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer