Suara.com - Laksamana TNI Yudo Margono mengaku akan kembali menjadi petani jika resmi pensiun dari jabatan sebagai Panglima TNI pada akhir 2023 ini.
"Ya, bertani. Wong sudah pensiun. Saya dari tani, pensiun, ya bertani lagi," kata Yudo saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta, Jumat.
Terkait dengan isu mengenai perpanjangan masa jabatan sebagai Panglima TNI, Yudo enggan berkomentar lebih jauh.
Saat ini Yudo hanya mengacu berdasarkan aturan yang berlaku. Jika menuruti aturan, dia menyebut masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 26 November 2023.
"Saya 'kan ikuti bahwa saya pensiun pada tanggal 26 November sesuai dengan kelahiran saya. Ya, sudah. Ya, pensiun," ujar Yudo.
Keputusan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, kata Yudo, merupakan hak prerogatif presiden.
"Ya gak tau dong. 'Kan bukan kewenangan saya untuk itu. Yang jelas saya siap pensiun pada tanggal 26 November," jelasnya.
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pergantian Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang akan memasuki pensiun di akhir 2023, masih dalam proses.
"Masih dalam proses, masih dalam proses," kata Jokowi usai menghadiri upacara peringatan HUT Ke-78 TNI di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (5/10).
Baca Juga: KontraS: Sebanyak 59 Prajurit TNI Terlibat Kasus Penganiayaan hingga Penembakan Setahun Terakhir
Terkait dengan opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, Jokowi enggan menjelaskan secara perinci.
Sebelumnya, muncul wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI menyusul adanya gugatan yang dilayangkan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pensiun anggota TNI.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid berpendapat bahwa opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI itu memang dimunculkan secara terbuka. Namun, Meutya mempersilakan Pemerintah untuk mengkaji usulan tersebut.
Sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. Yudo Margono memasuki usia 58 tahun pada tanggal 26 November 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
KontraS: Sebanyak 59 Prajurit TNI Terlibat Kasus Penganiayaan hingga Penembakan Setahun Terakhir
-
HUT TNI ke-78, PDIP Harap Kekuatan Pertahanan Negara Dibangun dengan Cara Pandang Geopolitik
-
Jokowi Sebut Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Masih Digodok
-
5 Oktober 2023 Memperingati Hari Apa? Bukan Tanggal Merah Tapi Perayaan Penting
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum