Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Dari dokumen yang diterima Suara.com, SYL mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Jumat (6/10/2023) kemarin. Tertulis juga surat itu diserahkan Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.
Selain SYL, ada tiga orang lainnya yang meminta perlindungan ke LPSK, yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait permohonan tersebut. Dia tidak menyebut apakah permohonan itu akan ditindaklanjuti oleh LPSK atau tidak.
"Maaf kami belum bisa komentar saat ini," kata Edwin kepada Suara.com.
Seperti diketahui, SYL menjadi buah bibir publik setelah diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah oleh KPK.
Penetapan status tersangka itu menjadi konsumsi masyarakat persis ketika SYL melawat ke Roma, Italia, pekan lalu.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga sempat dinyatakan hilang kontak dengan pejabat kementerian, setelah diketahui menjadi tersangka korupsi.
SYL akhirnya tiba di Tanah Air pada Rabu (4/10). Keesokan harinya, atau tepatnya pada Kamis (5/10/2023), Syahrul langsung menyerahkan surat permohonan undur diri dari kabinet Jokowi kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca Juga: Mencuat Isu Pimpinan KPK Peras Mentan SYL, Begini Tanggapan Mahfud MD
Syahrul menegaskan, dirinya mantab melepas jabatan karena persoalan harga diri.
"Saya orang Bugis Makassar dan rasanya harga diri jauh lebih tinggi daripada pangkat atau jabatan," kata Syahrul ketika menyampaikan surat pengunduran diri ke Mensesneg Pratikno.
Tapi, SYL mengakui alasan utamanya mengundurkan diri sebagai menteri adalah untuk fokus mengikuti proses hukum sebagai tersangka korupsi.
Berita Terkait
-
Agar Tak Berlarut, Dewas KPK Diminta Cepat Usut Foto Skandal Firli dan Eks Mentan Syahrul
-
Beredar Foto Firli dan Eks Mentan Syahrul, KPK: Jangan Beropini Tanpa Dasar Fakta
-
Mencuat Isu Pimpinan KPK Peras Mentan SYL, Begini Tanggapan Mahfud MD
-
Anggota DPD Abdul Rachman Thaha Minta Semua Pihak Jaga Muruah KPK Tanggapi Foto Pertemuan Ketua KPK dan SYL
-
Tunjuk Arief Prasetyo Adi Jadi Plt Mentan, Ini Alasan Jokowi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu