Suara.com - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih ogah berkomentar lebih jauh setelah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo meminta perlindungan ke LPSK. Selain SYL, tiga orang lainnya di kasus tersebut juga melakuka
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo belum bisa berkomentar soal surat tersebut.
"Maaf, belum bisa berikan komentar/pernyataan," kata Hasto kepada Suara.com pada Sabtu (7/9/2023).
Hal sama juga disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
"Maaf kami belum bisa komentar saat ini," katanya.
Sebelumnya berdar di kalangan wartawan surat tanda terima permohonan perlindungan ke LPSK yang disampaikan Syahrul.
"Telah diterima pada hari Jumat 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB. Surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," isi surat tersebut dikutip Suara.com.
Di dalam surat tertulis nama pemohon, Syahrul, Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo. Ditulis surat diserahkan kepada Muhammad Ramdan, Kepala Biro Penelaahan Permohonan.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023, KPK menyatakan meningkatkannya ke penyelidikan.
Baca Juga: Beredar Foto Firli dan Eks Mentan Syahrul, KPK: Jangan Beropini Tanpa Dasar Fakta
Setelah itu pada 26 September KPK meningkatkannya ke proses penyidikan.
Meski belum diumumkan secara resmi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan jadi tersangka. Menko Polhukam Mahfud MD juga mengaku mendapat informasi, Syahrul sudah jadi tersangka.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga pasal sekaligus, pemerasan dengan penyalagunaan wewenang, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Bersamaan dengan kasus tersebut,Polda Metro Jaya sedang mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul juga sudah menjalani pemeriksaan Kamis 5 Oktober 2023.
Berita Terkait
-
Profil Arief Prasetyo, Plt Menteri Pertanian yang Gantikan Syahrul Yasin Limpo
-
Terjerat Kasus Korupsi, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK
-
Agar Tak Berlarut, Dewas KPK Diminta Cepat Usut Foto Skandal Firli dan Eks Mentan Syahrul
-
Beredar Foto Firli dan Eks Mentan Syahrul, KPK: Jangan Beropini Tanpa Dasar Fakta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK