Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong netralitas Pemilu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai upaya dilakukan agar para ASN tidak memihak siapa pun menuju dan saat kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah mengingatkan soal netralitas ASN selama Pemilu ini, pada pelantikan 309 ASN eselon 3 dan 4 jabatan administrator dan pengawasan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sesuai aturan kepegawaian, lanjutnya, para ASN tak boleh memihak kepada kandidat yang ikut berkompetisi dalam Pemilu.
"Ini menjelang pemilu, Anda ASN harus tahu aturan. Kemudian jangan flexing. Kemudian, kalau dinas ada mendapatkan informasi yang harus diteruskan, masyarakat kurang informasi terhadap dinas Anda, bantu," ujar Heru.
Dalam kesempatan lain, Heru juga mengaku sudah menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperketat penggunaan media sosial oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat masa kampanye Pemilu 2023. Ia menyatakan, telah memberi arahan kepada para ASN Pemprov DKI.
Instruksi Kemendagri itu mencakup larangan unggah, like, share, hingga komentar di unggahan salah satu kandidat Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga sikap netral para ASN.
"Tadi saya minta, sudah ada arahan. Tadi saya arahan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9/2023).
Ia menambahkan, akan ada sanksi yang menanti para ASN yang melanggar instruksi tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam regulasi soal ASN.
"Kan sudah ada aturannya. ASN sudah ada aturannya," ucapnya.
Instruksi untuk menjaga netralitas saat Pemilu ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta yang telah menggelar apel Pengucapan Ikrar dan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Baca Juga: Wacana Pemberlakukan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Kini Dipertimbangkan Pemprov DKI
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyatakan, apel tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011/SE/2023 tentang Netralitas ASN, serta SE Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0036/SE/2023 tentang Pembinaan Netralitas Pegawai dalam Menghadapi Pemilihan Umum.
“Ikrar yang dibacakan pada pagi hari ini pada dasarnya untuk menanamkan sikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah kepada seluruh ASN, terutama di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta," tuturnya.
Arifin menjelaskan, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik, sehingga tidak boleh terpengaruh kepentingan perorangan atau kelompok tertentu. Ia pun menyatakan, ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan. "Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat," ungkapnya.
Arifin berharap, seluruh pegawai di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta agar tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik sebagai pegawai dan memperhatikan hal-hal yang dilarang.
"Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan diri kita masing-masing khususnya dan umumnya organisasi yang kita cintai, yakni Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.
Pembacaan ikrar serupa juga dilakukan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara di sela-sela Apel Pagi, Senin (25/9/2023), di Plaza Barat, Kantor Wali Kota Jakut. Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Juaini menegaskan, sebagai pelayan publik, netralitas ASN sangat diharapkan guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan bebas dari campur tangan yang tidak seharusnya.
Berita Terkait
-
Segini Dana yang Digelontorkan Pemerintah Untuk Sukseskan Pemilu 2024
-
Elektabilitas Anies Baswedan Cuma 5 Persen, NasDem Somasi LSI Denny JA
-
Ketua KPU Ingatkan Para Caleg Harus Punya Visi-Misi Sesuai RPJPN dan RPJMN
-
Puji Prabowo Ambil Jalan Tengah, Zulhas Ungkit Pemilu Buruk di DKI: Sekarang Kita Pinter, Tak Mudah Dipanas-panasi
-
Mulai November, Razia Tilang Uji Emisi akan Diberlakukan Lagi di DKI
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA