Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mendesak Ketua KPK Firli Bahuri agar dinonaktifkan.
Hal itu dianggap penting guna menghindari penyalahgunaan wewenang untuk menghambat penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Sebagaimana diketahui pada kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga pimpinan KPK melakukan pemerasan. Perkara itu saat sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk itu, perlu adanya upaya untuk memastikan agar kedua proses tersebut berjalan secara beriringan dengan tidak adanya intervensi dan penyalahgunaan jabatan dalam menghalangi kedua penyidikan tersebut. Berdasarkan alasan tersebut maka penonaktifan Firli Bahuri menjadi suatu urgensi dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan independen dan berintegritas," kata Praswad lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (13/10/2023).
Tetap aktifnya Firli di KPK, disebutnya membuat proses penyidikan SYL menjadi bermasalah dan dapat digunakan sebagai celah mendelegitimasi proses penyidikannya, karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi maladministratif.
"Secara hukum, terdapat dua dimensi persoalan. Persoalan pertama adalah persoalan konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan. Sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan administratif dapat menjadi batal apabila dilakukan oleh orang yang mempunyai konflik kepentingan. Surat Penangkapan adalah bagian dari tindakan administratif," jelas Praswad.
Alasan kedua, Praswad menyinggung surat perintah penangkapan SYL yang ditandatangani Firli, kemudian disebut sebagai penyidik. Hal itu disebutnya sebagai persoalan kewenangan berbasis legislasi. Ditegaskanya Firli sebagai pimpinan tidak dapat disebut penyidik.
"Dengan adanya perubahan pada Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak lagi bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum di KPK dengan perubahan klausul yang mengganti istilah penyidik dan penuntut umum menjadi pejabat negara. Artinya, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum," tegasnya.
Selain itu, dengan masih aktifnya Firli juga dinilai berpotensi terjadinya pidana baru.
Baca Juga: Susul Johnny Plate, Penangkapan KPK ke SYL Berbau Amis Politis: Semua Gegara NasDem Usung Anies?
"Yaitu penyalahgunaan kewenangan. Salah satunya sesuai dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur bahwa seorang pejabat tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu," ujar Praswad.
Berita Terkait
-
Susul Johnny Plate, Penangkapan KPK ke SYL Berbau Amis Politis: Semua Gegara NasDem Usung Anies?
-
Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya
-
Tutupi Muka Pakai Topi dan Masker, Pejabat Kementan Muhammad Hatta Bungkam Ditanya Wartawan di KPK
-
Terungkap! Identitas Pegawai KPK yang Mangkir Kasus Pemerasan SYL Bernama Tomi Murtomo, Ini Jabatannya!
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP
-
Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon Saat ke Pelosok
-
Mendagri Bagikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga Tanah Tinggi Dalam Peringatan HUT ke-15 BNPP
-
Kata-kata Menkeu Purbaya: Jangan Fomo soal Investasi! Doyan Belanja Gak Apa-apa Asal Sesuai Kantong