Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan aliran uang yang diduga dari hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain disebut untuk membayar kartu kredit dan cicilan mobil Alphard, SYL juga menggunakannya untuk perawatan wajah hingga pembelian tiket pesawat bagi keluarganya.
Dalam korupsi ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS (Kasdi)dan MH (Hatta) antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
SYL sendiri akhirnya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (13/10/2023) malam. Penangkapan tersebut terjadi di luar perkiraan, lantaran SYL sudah menyanggupi akan hadir ke KPK untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya
Hal tersebut kemudian membuat kuasa hukum SYL, Febri Diansyah mempertanyakan kemuculan dua surat dari KPK, yakni pemanggilan untuk pemeriksaan dan penahanan. Khusus surat penangkapan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penyidik.
"Menjawab beberapa pertanyaan media, benar, dari salinan Surat Penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandangani Ketua KPK selaku Penyidik."
"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata Ervin Lubis, tim kuasa hukum SY lewat keterangannya, Jumat (13/10/2023).
Selain itu, Febri mengaku tidak mengetahui alasan dikeluarkannya dua surat berbeda tujuan pada hari yang sama.
"Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yg sama. Bahkan setelah Tim Hukum mengonfirmasi bahwa pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra