Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan jadwal, Firli harusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini Jumat (20/9/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut jika alasan Firli Bahuri tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kasus itu karena bentrok dengan agenda yang sudah dijadwalkan.
"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah ter-agenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Jumat (20/10/2023).
Namun, Ghufron tidak menjelaskan agenda yang dijalani oleh Firli. Disebutnya Firli telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya meminta penjadwalan ulang dengan tembusan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," imbuhnya.
Ghufron menyebut KPK menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," katanya.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," sambungnya.
Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri Akan Dicecar Soal Pertemuan Dengan SYL Di GOR Bulutangkis
Berita Terkait
-
Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri Akan Dicecar Soal Pertemuan Dengan SYL Di GOR Bulutangkis
-
Polda Metro Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Di Kasus Pemerasan SYL Siang Ini, Bakal Hadir?
-
Kasasi KPK Ditolak MA, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas!
-
Firli Bahuri Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Didesak Segera Umumkan Tersangka
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai