Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta pemeriksaan terhadapnya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dilakukan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Firli awalnya dijadwalkan di Polda Metro Jaya, pada Selasa (24/10/2023) hari ini.
Permohonan tersebut diajukan Firli Bahuri lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade mengungkap surat tersebut dikirim Firli pada Senin (23/10/2023) malam sekitar pukul 21.40 WIB.
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB (Firli Bahuri) sebagai saksi dapat dilaksanakan pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Menindaklanjuti surat tersebut, Ade berkoordinasi dengan Cahyono selaku Dirtipidkor Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Firli kemudian disepakati berlangsung di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap saudara FB Ketua KPK RI di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Ade memastikan kasus ini tidak diambil alih Bareskrim Polri. Melainkan proses penyidikannya dilaksanakan bersama tim gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," bebernya.
Minta Ditunda
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Dijemput Paksa karena Bakal Kabur, Begini Respons Polda Metro Jaya
Pemeriksaan terhadap Firli semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu. Namun Firli melalui Biro Hukum KPK meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sedang dinas.
Selain itu, Firli juga berdalih perlu mempelajari terlebih dahulu materi pemeriksaan.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli. Panggilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung Selasa (24/10/2023) hari ini.
Berita Terkait
-
Eks Penyidik KPK Minta Firli Dijemput Paksa karena Bakal Kabur, Begini Respons Polda Metro Jaya
-
Khawatir Firli Bahuri Kabur, Eks Penyidik KPK Desak Polisi Lakukan Upaya Paksa
-
Dugaan Pelanggaran Etik Bertemu SYL, Dewas KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri
-
Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Salah Satunya Ajudan Pejabat Eselon I Kementan
-
Bos Judol Papi55 Ditangkap Polisi Di Jakarta, Buka Cabang Judi Online Di Bali
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!