Suara.com - AH (26), pria yang tega menggorok leher FD (44), karyawati di area mal Central Park, Jakarta Barat pada 26 September 2023 lalu ternyata mengidap skizofenia paranoid. Gangguan jiwa berat yang dialami AH berdasar hasil pemeriksaan tim dokter yang dilibatkan dalam memeriksa kondisi kejiwaan AH.
"Dari dokter forensik psikiatri disampaikan bahwa terhadap tersangka didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, di kantornya, Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
Syahduddi mengatakan, AH nekat membunuh korban lantaran saat itu mendapat bisikan gaib.
Berdasarkan hasil keterangan pihak keluarga, lanjut Syahduddi, pelaku juga kerab berlaku aneh dan berhalusinasi sejak lama memiliki perilaku aneh.
"Dalam enam bulan terakhir pelaku sering berperilaku aneh, dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi-informasi yang dianggap oleh ibu maupun adik-adiknya tidak masuk akal," tutur Syahduddi.
Saat melakukan pembunuhan terhadap FD, AH sempat berdiam diri di lokasi sembari mengamati keadaan sekitar. AH memilih FD sebagai korban lantaran bisikan goib yang diterima olehnya semakin kuat.
Korban kemudian dibekap oleh AH menggunakan tangan kiri. Hingga kemudian tersangka AH menggorok leher korban menggunakan pisau yang sebelumnya sudah dipersiapkan.
"Setelah dibuntuti di TKP, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau langsung menggorok leher korban," kata Syahduddi.
Korban kemudian tewas bersimbah darah di lokasi. Setelahnya, AH berupaya melarikan diri, namun tertangkap oleh pihak sekuriti apartemen.
Baca Juga: Eks anggota Paspampres Praka Riswandi Segera Disidangkan Kasus Pembunuhan Imam Masykur
Sebelumnya, AH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun akibat penyakit yang dideritanya tersangka dikenakan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari