Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate merasa terzalimi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya menikmati uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh Penuntut Umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 saya benar-benar merasa terzolimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh Penuntut Umum," kata Plate.
Menurutnya tuntutan yang disampaikan Jaksa itu tak lepas dari keterangan saksi yang ingin melepaskan diri dari perkara korupsi BTS 4G.
"Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang mencari selamat, yaitu orang-orang sudah mengakui telah menerima dana tersebut. Agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Plate memberikan sejumlah bantahan, di antaranya soal uang Rp500 juta setiap bulan. Dia membantah pernah meminta mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif untuk menyediakan uang tersebut.
Kemudian soal perjalanan dinas saat menjadi menteri ke negara Eropa hingga Amerika disebutnya dibiayai oleh anggara negara atau sumber resmi.
"Saya tidak mengetahui bahwa terdapat kekurangan biaya hotel pada kunjungan-kunjungan tersebut dan dibiayai oleh pihak ketiga yang tidak semestinya. Kekurangan biaya hotel yang keseluruhannya sebesar Rp.1.478.308.000,00 tidak pernah dibicarakan dengan saya sebelum, selama maupun setelah perjalanan dinas tersebut. Saya tidak pernah meminta, tidak pernah diinformasikan dan tidak pernah tahu kekurangan biaya hotel tersebut," tuturnya.
"Jika terdapat kekurangan anggaran maka para staff dan peserta kunjungan tidak harus menginap di hotel yang sama dengan Menteri atau disesuaikan dengan tersedianya anggaran. Saya pernah minta untuk tinggal di Hotel tertentu di Los Angeles namun faktanya kami tidak tinggal di hotel tersebut tetapi di hotel lain," sambungnya.
Baca Juga: Membela Diri, Jhonny Plate: Apakah Benar Saya Dituduh Koruptor karena Alasan Politik?
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Plate dituntut 15 tahun penjara dna dendan Rp1 miliar, subsider satu tahun penjara. Kemudian dia juga harus membayar biaya pengganti Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut menerima uang sebesar Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Sementara eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta atau Rp453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1,5 triliun.
Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3,5 trilun. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus