Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate mempertanyakan proses hukum yang menjeratnya hingga menjadi terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Johnny Plate merasa dikriminalisasi karena alasan politik. Curhatan itu disampaikan Johnny Plate saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/11/2023).
"Setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya. Apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?" kata Plate di persidangan.
Menurut Plate, berdasarkan materi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya, sama dengan dakwaan yang dibacakan sebelumnya. Padahal menurutnya, fakta persidangan dan alat bukti telah membantah hal yang didakwakan kepadanya.
"Meski demikian, saya tetap pada komitmen saya, bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, dan saya tidak akan, dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya," katanya.
"Karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah, dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum. Sehingga, tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini," sambungnya.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menutut Johnny Plate 15 tahun penjara dan dendan Rp1 miliar, subsider satu tahun penjara.
Selain itu, Johnny Plate juga harus membayar biaya pengganti Rp17,8 miliar, subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Pada dakwaan Jaksa, Johnnya Plate disebut menerima uang sebesar Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Sementara eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan
Baca Juga: Eks Dirut BAKTI Anang Latif Semprot JC Irwan Hermawan: Skenario Murahan Demi Selamatkan Diri
Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta atau Rp 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.
Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun.
Berita Terkait
-
Eks Dirut BAKTI Anang Latif Semprot JC Irwan Hermawan: Skenario Murahan Demi Selamatkan Diri
-
Bacakan Pleidoi di Sidang, Eks Anak Buah Bongkar Borok Johnny Plate: Beliau Orang Baik, Tapi Pengecut!
-
Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan
-
Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT