Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate mempertanyakan proses hukum yang menjeratnya hingga menjadi terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Johnny Plate merasa dikriminalisasi karena alasan politik. Curhatan itu disampaikan Johnny Plate saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/11/2023).
"Setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya. Apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?" kata Plate di persidangan.
Menurut Plate, berdasarkan materi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya, sama dengan dakwaan yang dibacakan sebelumnya. Padahal menurutnya, fakta persidangan dan alat bukti telah membantah hal yang didakwakan kepadanya.
"Meski demikian, saya tetap pada komitmen saya, bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, dan saya tidak akan, dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya," katanya.
"Karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah, dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum. Sehingga, tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini," sambungnya.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menutut Johnny Plate 15 tahun penjara dan dendan Rp1 miliar, subsider satu tahun penjara.
Selain itu, Johnny Plate juga harus membayar biaya pengganti Rp17,8 miliar, subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Pada dakwaan Jaksa, Johnnya Plate disebut menerima uang sebesar Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Sementara eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan
Baca Juga: Eks Dirut BAKTI Anang Latif Semprot JC Irwan Hermawan: Skenario Murahan Demi Selamatkan Diri
Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta atau Rp 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.
Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun.
Berita Terkait
-
Eks Dirut BAKTI Anang Latif Semprot JC Irwan Hermawan: Skenario Murahan Demi Selamatkan Diri
-
Bacakan Pleidoi di Sidang, Eks Anak Buah Bongkar Borok Johnny Plate: Beliau Orang Baik, Tapi Pengecut!
-
Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan
-
Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat