- Mendagri Tito Karnavian mengindikasikan potensi sanksi berat bagi pihak bertanggung jawab kebakaran Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat.
- Insiden pada Selasa (9/12/2025) ini menelan 22 korban jiwa akibat dugaan kuat adanya unsur kelalaian.
- Pihak berwenang akan menyelidiki pelanggaran KUHP Pasal 359 dan prosedur standar operasional keselamatan gedung tersebut.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan adanya potensi sanksi berat bagi pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ia menyoroti aspek kelalaian yang disinyalir menjadi penyebab hilangnya 22 nyawa dalam insiden maut pada Selasa (9/12/2025).
Mantan Kapolri itu menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur jelas konsekuensi hukum bagi kelalaian yang mematikan.
"Soal sanksi, yang pertama tentu kita serahkan dulu kepada aparat penegak hukum. Karena ada pasalnya, aturan undang-undangnya. Kalau kelalaiannya dapat mengakibatkan orang meninggal dunia, 359 KUHP, itu dapat dikenakan pidana," ujar Tito di lokasi kebakaran, Rabu (10/12/2025).
Ia menekankan bahwa jerat pidana tidak hanya berlaku bagi pembakaran yang disengaja, melainkan juga ketidaksengajaan yang memicu api.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987 ini memastikan tidak ada celah hukum bagi pemilik maupun pengelola gedung, jika terbukti abai terhadap keselamatan.
"Yang kedua adalah yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Kesengajaan ada sendiri pasalnya, kemudian karena kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran, itu juga dapat dikenakan pidana," tegas Tito.
Selain aspek pidana umum, Tito juga menaruh perhatian serius pada pelanggaran teknis prosedur keamanan gedung yang mungkin terjadi.
Pihak Kementerian Dalam Negeri berkomitmen penuh untuk menyokong penyidikan kepolisian guna membuktikan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Baca Juga: Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
"Kami akan membantu kepolisian untuk, kalau misalnya lalai, ada nggak teknis-teknis yang dilalui?" kata Tito.
Kementeriannya siap menerjunkan tim khusus untuk membedah kelayakan dan perizinan gedung yang ludes terbakar itu.
Tito memastikan dukungan ahli akan diberikan untuk memperkuat pembuktian di ranah hukum.
"Aturan yang dilanggar, aturan prosedur untuk kelayakan gedung, misalnya. Kami siap memberikan saksi ahli untuk itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Polisi Periksa Karyawan hingga Manajemen Perusahaan
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Telan 22 Nyawa, Kemensos Bergerak Cepat Lakukan Asesmen Korban
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua