- Mendagri Tito Karnavian mengindikasikan potensi sanksi berat bagi pihak bertanggung jawab kebakaran Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat.
- Insiden pada Selasa (9/12/2025) ini menelan 22 korban jiwa akibat dugaan kuat adanya unsur kelalaian.
- Pihak berwenang akan menyelidiki pelanggaran KUHP Pasal 359 dan prosedur standar operasional keselamatan gedung tersebut.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan adanya potensi sanksi berat bagi pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ia menyoroti aspek kelalaian yang disinyalir menjadi penyebab hilangnya 22 nyawa dalam insiden maut pada Selasa (9/12/2025).
Mantan Kapolri itu menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur jelas konsekuensi hukum bagi kelalaian yang mematikan.
"Soal sanksi, yang pertama tentu kita serahkan dulu kepada aparat penegak hukum. Karena ada pasalnya, aturan undang-undangnya. Kalau kelalaiannya dapat mengakibatkan orang meninggal dunia, 359 KUHP, itu dapat dikenakan pidana," ujar Tito di lokasi kebakaran, Rabu (10/12/2025).
Ia menekankan bahwa jerat pidana tidak hanya berlaku bagi pembakaran yang disengaja, melainkan juga ketidaksengajaan yang memicu api.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987 ini memastikan tidak ada celah hukum bagi pemilik maupun pengelola gedung, jika terbukti abai terhadap keselamatan.
"Yang kedua adalah yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Kesengajaan ada sendiri pasalnya, kemudian karena kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran, itu juga dapat dikenakan pidana," tegas Tito.
Selain aspek pidana umum, Tito juga menaruh perhatian serius pada pelanggaran teknis prosedur keamanan gedung yang mungkin terjadi.
Pihak Kementerian Dalam Negeri berkomitmen penuh untuk menyokong penyidikan kepolisian guna membuktikan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Baca Juga: Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
"Kami akan membantu kepolisian untuk, kalau misalnya lalai, ada nggak teknis-teknis yang dilalui?" kata Tito.
Kementeriannya siap menerjunkan tim khusus untuk membedah kelayakan dan perizinan gedung yang ludes terbakar itu.
Tito memastikan dukungan ahli akan diberikan untuk memperkuat pembuktian di ranah hukum.
"Aturan yang dilanggar, aturan prosedur untuk kelayakan gedung, misalnya. Kami siap memberikan saksi ahli untuk itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Polisi Periksa Karyawan hingga Manajemen Perusahaan
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Telan 22 Nyawa, Kemensos Bergerak Cepat Lakukan Asesmen Korban
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah