Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman merasa difitnah dengan keji karena sering menggunakan dalil agama dalam berbagai pernyataan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Ketua MK itu menegaskan penggunaan ayat-ayat Al Qur'an dan kisah Nabi Muhammad SAW untuk mengingatkan pentingnya seorang hakim berlaku adil.
"Telah berulangkali saya sampaikan dihadapan publik, nukilan ayat Quran, kisah-kisah di zaman Rasulullah, dan para sahabat, tentang pentingnya berlaku adil, apalagi bagi seorang hakim," kata Anwar dalam konfrensi pers yang dihadiri Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Namun, fitnah yang keji justru datang kepada saya, bahwa saya dianggap menggunakan dalil agama untuk kepentingan tertentu," tambah dia.
Menurut Anwar, penerapan ajaran agama dalam berbagai pernyataannya itu semata-mata karena dirinya seorang muslim dan lulusan pendidikan guru Agama Islam.
Meski begitu, Anwar mengaku tidak berkecil hati meski difitnah dengan keji karena dianggap membawa dalil agama untuk kepentingan tertentu.
Sebagai informasi, Anwar kerap menyampaikan cerita Nabi Muhammad yang pernah didatangi pimpinan kaum Quraisy untuk meminta perlakuan khusus terhadap anak bangsawan yang mencuri.
Namun, Nabi Muhammad menolaknya dengan mengatakan bahwa jika putrinya yang mencuri, dia akan memotong tangan putrinya sendiri.
Cerita tersebut sering disampaikan Anwar berkenaan dengan isu konflik kepentingan. Terlebih, MK mengabulkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Anwar Usman: Ada yang Tega Sebut MK sebagai Mahkamah Keluarga
Putusan MKMK
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob