Suara.com - Dua anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yulmanizar dan Febrian ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, YMR (Yulmanizar) Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP dan FB (Febrian) Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Pada perkara ini KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dan sudah divonis hukuman penjara. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Angin Prayitno Aji (APJ), mantan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Wawan Ridwan (WR), mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Alfred Simanjuntak (AS).
Kemudian empat orang lainnya merupakan pihak swasta. Dua di antaranya merupakan konsultan pajak PT GMP (Gunung Madu Plantation) atas nama Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR), sedangkan dua orang lainya, konsultan pajak PT JB (Jhonlin Baratama) Agus Susetyo (AS), dan Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak PT BPI Tbk (Bank Pan Indonesia).
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga diperintahkan Angin yang saat itu menjabat sebagai direktur pemeriksaan dan penagihan, serta Dadan selaku kasubdit kerja sama dan dukungan pemeriksaan dan Alfred selaku Ketua tim pemeriksa pajak melakukan rekayasa penghitungan pajak sesuai permintaan pajak.
"Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan 'deal' dengan wajib pajak dilapangan adalah YMR dan FB," jelas Alex.
Adapun wajib pajak yang menyerahkan uang, PT Gunung Madu Plantations untuk pajak 2016, PT Bank Papan Indonesia untuk pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.
"Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan SGD 4 juta," kata Alex.
"Selain itu YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman," imbuh Alex.
Baca Juga: Punya Keluarga dan Karyawan Ringankan Hukuman Mukti Ali, Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, turut disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Guna proses penyidikan keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari pertema di Rumah Tahanan KPK, Jakarta terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 November 2023.
Berita Terkait
-
KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Jumat Pagi, Bahas Supervisi Kasus Pemerasan SYL
-
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
-
Diduga Ganggu Proses Penyidikan Korupsi SYL, Alasan KPK Cegah Febri Diansyah Cs
-
KPK Akui Agak Terganggu dengan Pemberitaan Kasus Pemerasan SYL yang Seret Firli Bahuri
-
BREAKING NEWS! KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Menjadi Tersangka Kasus Suap
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas