Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan tugasnya dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim telah selesai.
Sebab, dia telah menangani 21 perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Jadi, kalau masih ada yang melapor terkait dengan kasus ini, ya itu sudah selesai. Kami sudah tutup buku. Sudah kasih waktu paling telat Sabtu yang lalu. Nah Selasa sudah kami umumkan putusannya,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Dengan begitu, lanjut dia, MKMK sudah selesai bekerja meskipun statusnya sebagai ketua MKMK masih berlaku sampai 24 November 2023.
“MKMK ini sudah selesai kerja, jadi tidak perlu melayani lagi dan saya sudah minta sekretariat untuk menjawab bahwa itu sudah selesai, tidak perlu dilanjutkan yang terkait dengan kasus yang kemarin,” ujar Jimly.
Nantinya, jika terdapat perkara kasus baru yang berhubungan dengan kasus lain, akan diserahkan kepada MKMK yang baru.
“Tunggu MKMK permanen dulu. Kalau sekarang ini udah selesai tugas MKMK yang tugasnya Adhoc,” tandas Jimly.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengaku akan segera membentuk MKMK permanen.
Menurut dia, terwujudkan pembentukan MKMK secara permanen merupakan tuntutan dan harapan masyarakat. Sebab, selama ini MKMK dibentuk secara ad hoc dengan masa tugas selama satu bulan.
Baca Juga: Menangis Usai Jadi Ketua MK, Suhartoyo: Saya Khawatir
"Seperti langkah pembuktian awal dari kami dan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat, mk juga akan mempercepat pembentukan mkmk secara permanen," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Diketahui, Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua MK hari ini dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.21 WIB. Dia menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo, Senin (13/11/2023).
Sekadar informasi, pelantikan Suhartoyo dilakukan usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkannya sebagai Ketua MK. Selain itu, Saldi Isra juga diputuskan tetap menjadi Wakil Ketua MK.
"Kami menyepakati Ketua MK terpilih adalah Bapak Suhartoyo dan inshaallah akan diambil sumpahnya pada hari Senin," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Berita Terkait
-
Menangis Usai Jadi Ketua MK, Suhartoyo: Saya Khawatir
-
Anwar Usman Absen Pelantikan Ketua MK Suhartoyo, Ada Apa dengan Ipar Jokowi?
-
Wujudkan Keinginan Rakyat, Ketua MK Suhartoyo Segera Bentuk MKMK Permanen
-
Resmi Jadi Ketua MK, Suhartoyo Tegaskan Akan Jaga Kemandirian Hakim Konstitusi Dari Intervensi Dan Kekuasaan
-
Gantikan Anwar Usman yang Dicopot, Suhartoyo: MK Baru Saja Alami Fase Krisis yang Belum Pernah Terjadi
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Bos Maktour Bantah Gunakan Kuota Ilegal Haji 2024
-
Meski Autopsi Ditolak Keluarga, Polisi Tetap Selidiki Kematian Lula Lahfah, Kenapa?
-
Polisi Tunggu Kehadiran Reza Arap untuk Diperiksa sebagai Saksi Kematian Lula Lahfah
-
BNPA dan FK UI Siapkan Pendampingan Psikologis Jangka Panjang untuk Korban Banjir Sumatera
-
KPAI: Narasi Penolakan MBG Keliru, Anak Butuh Pendekatan Psikologis dan Medis
-
Seloroh di Rapat Komisi I, Utut Sebut Budisatrio Djiwandono Berpeluang Masuk Jajaran Pemerintah
-
Kawasan Sukapura Cilincing Kembali Tergenang Banjir, Sudah Lima Kali di Bulan Ini
-
Waspada Angin Kencang, 51 Rumah Hingga Sekolah di Cilincing Sudah Porak-Poranda
-
Nama Eks Stafsus Menag IAA Muncul, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Travel Haji
-
Kapolri Ungkap Akar Sosial Judi Online: Dari Pengangguran hingga FOMO