Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan tugasnya dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim telah selesai.
Sebab, dia telah menangani 21 perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Jadi, kalau masih ada yang melapor terkait dengan kasus ini, ya itu sudah selesai. Kami sudah tutup buku. Sudah kasih waktu paling telat Sabtu yang lalu. Nah Selasa sudah kami umumkan putusannya,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Dengan begitu, lanjut dia, MKMK sudah selesai bekerja meskipun statusnya sebagai ketua MKMK masih berlaku sampai 24 November 2023.
“MKMK ini sudah selesai kerja, jadi tidak perlu melayani lagi dan saya sudah minta sekretariat untuk menjawab bahwa itu sudah selesai, tidak perlu dilanjutkan yang terkait dengan kasus yang kemarin,” ujar Jimly.
Nantinya, jika terdapat perkara kasus baru yang berhubungan dengan kasus lain, akan diserahkan kepada MKMK yang baru.
“Tunggu MKMK permanen dulu. Kalau sekarang ini udah selesai tugas MKMK yang tugasnya Adhoc,” tandas Jimly.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengaku akan segera membentuk MKMK permanen.
Menurut dia, terwujudkan pembentukan MKMK secara permanen merupakan tuntutan dan harapan masyarakat. Sebab, selama ini MKMK dibentuk secara ad hoc dengan masa tugas selama satu bulan.
Baca Juga: Menangis Usai Jadi Ketua MK, Suhartoyo: Saya Khawatir
"Seperti langkah pembuktian awal dari kami dan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat, mk juga akan mempercepat pembentukan mkmk secara permanen," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Diketahui, Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua MK hari ini dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.21 WIB. Dia menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo, Senin (13/11/2023).
Sekadar informasi, pelantikan Suhartoyo dilakukan usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkannya sebagai Ketua MK. Selain itu, Saldi Isra juga diputuskan tetap menjadi Wakil Ketua MK.
"Kami menyepakati Ketua MK terpilih adalah Bapak Suhartoyo dan inshaallah akan diambil sumpahnya pada hari Senin," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Berita Terkait
-
Menangis Usai Jadi Ketua MK, Suhartoyo: Saya Khawatir
-
Anwar Usman Absen Pelantikan Ketua MK Suhartoyo, Ada Apa dengan Ipar Jokowi?
-
Wujudkan Keinginan Rakyat, Ketua MK Suhartoyo Segera Bentuk MKMK Permanen
-
Resmi Jadi Ketua MK, Suhartoyo Tegaskan Akan Jaga Kemandirian Hakim Konstitusi Dari Intervensi Dan Kekuasaan
-
Gantikan Anwar Usman yang Dicopot, Suhartoyo: MK Baru Saja Alami Fase Krisis yang Belum Pernah Terjadi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas