Suara.com - Kekerasan seksual kembali terjadi pada anak di bawah umur. Seorang kakek inisial FW (81 Tahun) mencabuli pelajar SMP sejak akhir 2022 sampai Juli 2023. Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi mengungkap kalau korban sempat merasa tertekan saat pelaku memberi peringatan agar tidak bercerita pada siapapun soal pencabulan.
FW mengaku kerap memberi uang kepada korban inisial KC (16 tahun) sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu setelah merudapaksanya.
"Dia mewanti-wanti atau dia memperingatkan kepada si korban jangan cerita ke siapa-siapa, jangan kasih tahu ke siapa-siapa," ujar Yossi.
Pelaku dan korban merupaka tetangga di wilayah Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Orang tua korban diketahu mengenal dengan FW yang bekerja sebagai pemulung.
Menurut Yossi, korban dicabuli lebih dari 10 kali. Mulanya korban diiming-iming dengan diberikan uang namun berakhir dengan disetubuhi.
FW merupakan perantau, ia mengaku melakukan perbuatan ini dengan motif ingin memenuhi kebutuhan biologinya.
Meski sempat merasa takut dan tertekan, korban pertama kali mengungkap apa yang dialaminya kepada sang adik. Lalu adiknya memberitahu kepada ibunya.
"Korban pun kemudian bercerita kepada orang tuanya dan orang tuanya membuat laporan polisi," tutur Henrikus Yossi.
Atas kejadian ini, KC pun mengalami trauma psikologis dan diberi pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta. Hasil visu et repertum korban juga menunjukkan terdapat luka di bagian kelamin.
Baca Juga: Joe Biden Minta Rumah Sakit di Gaza Dilindungi: Serangan Israel Jangan Ganggu RS!
FW saat ini sudah ditahan dan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 76D tentang Persetubuhaan terhadap Anak dan 76E tentang Pencabulan Terhadap Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Gaya Prabowo Hadapi Konglomerat Berbeda dengan Jokowi: Tertutup, Berbasis Data Satgas
-
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
-
Temui Komisi III DPR, Tiga Konfederasi Buruh Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
-
Jalan Berlubang di Jakarta, Siapa Bertanggung Jawab?
-
Satpol PP Duren Sawit 'Bersihkan' Trotoar dari 11 PKL dan 5 Motor Parkir Liar
-
Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK