Suara.com - Sekelompok orang mengatasnamakan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) mengadukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Bareskrim Polri. Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut diadukan atas dugaan tindak pidana nepotisme terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Koordinator PADI, Charles Situmorang, mengklaim telah menyertakan tiga buah barang bukti. Salah satunya berupa pemberitaan di Majalah Tempo.
Adapun persangkaan pasal yang diduga dilanggar Anwar Usman yaitu Pasal 22 Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme," kata Charles kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Charles menilai dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan Anwar Usman juga diperkuat dengan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Di mana, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Maka menurut kami patut diduga Anwar Usman juga telah terbukti melakukan tindak pidana nepotisme," katanya.
Diadukan ke KPK
Sebelum membuat aduan ke Bareskrim Polri, PADI lebih dahulu mengadukan Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mereka melaporkan Anwar Usman dengan pasal yang sama terkait dugaan tindak pidana nepotisme.
"Saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis," tutur Charles di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Charles saat itu juga membeberkan alasan yang sama di balik laporannya tersebut.
"Salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan, karena ada hubungan keluarga dengan (Gibran) orang yang diuntungkan berpakara tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Nepotisme Loloskan Keponakan jadi Cawapres
-
Mengapa Kita Perlu Menjaga Konstitusi?
-
Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK
-
Poin-poin Pidato Megawati Soal Pelanggaran Etik Hakim MK hingga Putusan MKMK Batas Usia Capres-Cawapres
-
Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
Terkini
-
Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga
-
Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!
-
Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap
-
Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari