Suara.com - Sekelompok orang mengatasnamakan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) mengadukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Bareskrim Polri. Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut diadukan atas dugaan tindak pidana nepotisme terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Koordinator PADI, Charles Situmorang, mengklaim telah menyertakan tiga buah barang bukti. Salah satunya berupa pemberitaan di Majalah Tempo.
Adapun persangkaan pasal yang diduga dilanggar Anwar Usman yaitu Pasal 22 Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme," kata Charles kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Charles menilai dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan Anwar Usman juga diperkuat dengan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Di mana, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Maka menurut kami patut diduga Anwar Usman juga telah terbukti melakukan tindak pidana nepotisme," katanya.
Diadukan ke KPK
Sebelum membuat aduan ke Bareskrim Polri, PADI lebih dahulu mengadukan Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mereka melaporkan Anwar Usman dengan pasal yang sama terkait dugaan tindak pidana nepotisme.
"Saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis," tutur Charles di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Charles saat itu juga membeberkan alasan yang sama di balik laporannya tersebut.
"Salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan, karena ada hubungan keluarga dengan (Gibran) orang yang diuntungkan berpakara tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Nepotisme Loloskan Keponakan jadi Cawapres
-
Mengapa Kita Perlu Menjaga Konstitusi?
-
Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK
-
Poin-poin Pidato Megawati Soal Pelanggaran Etik Hakim MK hingga Putusan MKMK Batas Usia Capres-Cawapres
-
Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar
-
Ancaman Rob Mengintai Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Aturan Perlindungan Mangrove
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?