Suara.com - Sekelompok orang mengatasnamakan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) mengadukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Bareskrim Polri. Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut diadukan atas dugaan tindak pidana nepotisme terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Koordinator PADI, Charles Situmorang, mengklaim telah menyertakan tiga buah barang bukti. Salah satunya berupa pemberitaan di Majalah Tempo.
Adapun persangkaan pasal yang diduga dilanggar Anwar Usman yaitu Pasal 22 Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme," kata Charles kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Charles menilai dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan Anwar Usman juga diperkuat dengan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Di mana, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Maka menurut kami patut diduga Anwar Usman juga telah terbukti melakukan tindak pidana nepotisme," katanya.
Diadukan ke KPK
Sebelum membuat aduan ke Bareskrim Polri, PADI lebih dahulu mengadukan Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mereka melaporkan Anwar Usman dengan pasal yang sama terkait dugaan tindak pidana nepotisme.
"Saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis," tutur Charles di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Charles saat itu juga membeberkan alasan yang sama di balik laporannya tersebut.
"Salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan, karena ada hubungan keluarga dengan (Gibran) orang yang diuntungkan berpakara tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Nepotisme Loloskan Keponakan jadi Cawapres
-
Mengapa Kita Perlu Menjaga Konstitusi?
-
Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK
-
Poin-poin Pidato Megawati Soal Pelanggaran Etik Hakim MK hingga Putusan MKMK Batas Usia Capres-Cawapres
-
Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi