Suara.com - Sekelompok orang mengatasnamakan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) mengadukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Bareskrim Polri. Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut diadukan atas dugaan tindak pidana nepotisme terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Koordinator PADI, Charles Situmorang, mengklaim telah menyertakan tiga buah barang bukti. Salah satunya berupa pemberitaan di Majalah Tempo.
Adapun persangkaan pasal yang diduga dilanggar Anwar Usman yaitu Pasal 22 Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme," kata Charles kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Charles menilai dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan Anwar Usman juga diperkuat dengan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Di mana, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Maka menurut kami patut diduga Anwar Usman juga telah terbukti melakukan tindak pidana nepotisme," katanya.
Diadukan ke KPK
Sebelum membuat aduan ke Bareskrim Polri, PADI lebih dahulu mengadukan Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mereka melaporkan Anwar Usman dengan pasal yang sama terkait dugaan tindak pidana nepotisme.
"Saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis," tutur Charles di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Charles saat itu juga membeberkan alasan yang sama di balik laporannya tersebut.
"Salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan, karena ada hubungan keluarga dengan (Gibran) orang yang diuntungkan berpakara tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Nepotisme Loloskan Keponakan jadi Cawapres
-
Mengapa Kita Perlu Menjaga Konstitusi?
-
Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK
-
Poin-poin Pidato Megawati Soal Pelanggaran Etik Hakim MK hingga Putusan MKMK Batas Usia Capres-Cawapres
-
Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap