Suara.com - Polda Jawa Timur mengerahkan 3.276 personel gabungan untuk penjagaan di kawasan Stadion Gelora Bung Tomo pada Kamis (16/11/2023). Pada Kamis, bakal digelar laga pamungkas Grup A Piala Dunia U-17 antara Timnas Indonesia menghadapi Timnas Maroko.
Skema pengamanan tengah dipersiapkan guna menjamin kenyamanan penonton dan kelancaran.
"Pengamanan stadion berjumlah 2.886 terdiri dari TNI dan Polri kemudian pemerintah daerah (pemda) dan stakeholder terkait," kata Kepala Biro Operasi Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Puji Santoso di Kota Surabaya, Rabu (15/11/2023).
Kemudian 349 personel sisanya kata dia, diterjunkan untuk mengamankan lokasi pemberhentian shuttle bus menuju lokasi pertandingan.
Setidaknya terdapat enam titik lokasi pemberhentian shuttle bus yang dibuka untuk mengakomodasi penumpang, yakni Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tandes, Terminal Benowo, Terminal Osowilangun, Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Balai Kota, dan Ciputra World.
Pengawasan di sana dilakukan oleh kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
"Pasukan itu untuk pengamanan rute di lokasi bus menuju ke GBT, kemudian di lokasi hotel-hotel," ujarnya.
Puji menjelaskan pengawasan di titik pemberangkatan untuk mencegah adanya oknum suporter yang membawa barang-barang terlarang, seperti mencegah adanya suporter yang membawa minum keras dan tidak bertiket.
Sedangkan untuk alur kepulangan, Puji mengatakan Polda Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan panitia di stadion untuk membuat skema antisipasi penumpukan suporter.
Baca Juga: Hasil Piala Dunia U-17 2023: Gol Indah Amougou Bawa Prancis Bungkam Korsel 1-0, Lolos ke 16 Besar
Hal itu dikarenakan, kata dia, penumpukan penonton berpotensi muncul saat rampungnya pertandingan.
"Kami koordinasikan dengan pihak di sana, jadi dibuatkan tanda atau mungkin di bus yang dipakai suporter diberikan tulisan tujuan masing-masing," ucapnya.
Puji menambahkan kepolisian dan TNI juga siap menerjunkan bantuan moda transportasi untuk mengangkut penumpang dari stadion GBT menuju titik pemberangkatan awal.
"Kami siapkan 25 kendaraan dari TNI dan Polri," kata dia.
Dia berharap pertandingan antara "Garuda Muda" menghadapi Maroko yang juga laga penentuan itu bisa berjalan aman.
"Semoga besok saat pertandingan semuanya lancar," tutur Puji. (Antara)
Berita Terkait
-
Bersinar di Piala Dunia U-17 Indonesia, Barcelona Makin Kesengsem pada Messinho
-
Prancis U-17 Lega Kalahkan Korsel, Bakal Rotasi Pemain saat Hadapi Amerika Serikat
-
Hasil Piala Dunia U-17 2023: Habisi Selandia Baru, Jerman Segel Satu Tempat di Babak 16 Besar
-
Piala Dunia U-17 2023: Fans Zone di JIS Sepi Peminat
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa