Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer.
Ade menyebut total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Selain itu, penyidik juga merujuk daripada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Total saksi dan ahli yang diperiksa dalam perkara ini hampir mencapai 100 orang.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Atas perbuatannya itu, Firli terancam dengan hukum pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Adapun pasal yang dijerat, yakni Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Ade.
Berita Terkait
-
KPK Pasang Badan, Akan Beri Bantuan Hukum Ke Firli Bahuri
-
Firli Bahuri Tetap Ngantor di KPK usai jadi Tersangka, Bahkan Masih Ikut Rapat!
-
Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, Ganjar Singgung Power Tends To Corrupt, Mahfud Serahkan Proses Hukum
-
KPK Cetak Sejarah Ketuanya Jadi Tersangka Korupsi: Kami Tak Malu!
-
Bareskrim Tentukan Jadwal Pemeriksaan Siang Ini, Firli Bahuri Segera Ditahan?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya
-
Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya
-
Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?
-
Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
-
LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi
-
Pramono Kaji Tambah Penerima Kartu Layanan Gratis, Siapa Saja yang Dapat?
-
Febrie Adriansyah Buka Suara, Bantah Punya Kafe di Cipete yang Digeledah Polisi
-
Ditinjau Gubsu Bobby Nasution dan Komisi VII DPR RI, PRSU Bakal Masuk Kalender Event Nasional
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
Dikaitkan dengan Kasus Blackout Sumatera, Jampidsus Febrie: Saya Tidak Paham Keterkaitannya