Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait perkara hukum yang dihadapinya di Polda Metro Jaya.
"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Ali menerangkan keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK.
"Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," ujarnya.
Kata dia, keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum tersebut juga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlalu.
"Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
Terkait penetapan tersangka tersebut, Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023.
Bersamaan surat tersebut Presiden RI Joko Widodo juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Berita Terkait
-
KPK Tahan Petinggi Perusahaan yang Terlibat Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City
-
KPK Layangkan Panggilan Kedua kepada Anggota BPK Pius Lustrilanang
-
Lepas Tangan, KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
-
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL di Bareskrim Polri
-
Harapan Besar Dewas KPK ke Nawawi Usai Gantikan Firli: Jangan Pandang Bulu Berantas Korupsi!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing