Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono diperiksa terkait kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi kasus Firli Bahuri tersebut digelar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2023) siang ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah berkoordinasi dan meminta izin KPK untuk memeriksa SYL, Hatta dan Kasdi. Koordinasi ini dilakukan mengingat status ketiga saksi sebagai tahanan KPK.
"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (29/11/2023).
Kata dia, pemeriksaan tersebut telah dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Proses pemeriksaan terhadap para saksi akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Pada Selasa (28/11/2023) penyidik juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Anwar berlangsung di Bareskrim Polri sejak siang hingga sore.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli selaku. Pemeriksaan untuk yang pertama kali sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (1/12/2023) pagi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengungkap kemungkinan akan menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan ini merujuk aturan KUHAP, di mana ancaman hukuman pidana penjara atas perkara itu di atas 5 tahun telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Namun menurut Karyoto keputusan untuk menahan atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Selaku Kapolda dia mengaku hanya akan menerima laporan dari penyidik.
Baca Juga: Saat KPK Putuskan 'Ogah' Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri
Karyoto mengatakan keputusan melakukan penahanan nantinya menjadi wewenang daripada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini. Meskipun berdasar alasan objek merujuk KUHAP Firli bisa saja dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.
"Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Berita Terkait
-
Saat KPK Putuskan 'Ogah' Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri
-
Lepas Tangan, KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
-
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL di Bareskrim Polri
-
Harapan Besar Dewas KPK ke Nawawi Usai Gantikan Firli: Jangan Pandang Bulu Berantas Korupsi!
-
Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli, Apa Saja Janji Nawawi Pomolango?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM